AS Resmi Berlakukan Tarif Impor 15–50 Persen untuk 67 Negara, India Paling Terdampak

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif. ANTARA/Anadolu/py

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif. ANTARA/Anadolu/py

Washington, Mevin.ID – Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 15 hingga 50 persen untuk produk-produk asing dari 67 negara, efektif mulai Kamis (7/8), sebagaimana diumumkan oleh Presiden Donald Trump pekan lalu.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tarif “resiprokal” yang ditandatangani Trump melalui perintah eksekutif, meskipun sejumlah ekonom memperingatkan potensi dampaknya terhadap inflasi dan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Negara-negara yang dikenakan tarif tertinggi meliputi India dan Brasil (50 persen), Laos dan Myanmar (40 persen), Swiss (39 persen), serta Irak dan Serbia (35 persen).

India, yang semula hanya dikenai tarif 25 persen, menjadi negara paling terdampak setelah Presiden Trump mengumumkan tambahan tarif 25 persen sebagai bentuk sanksi atas keputusan New Delhi yang tetap membeli minyak dari Rusia.

Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri India menanggapi keras kebijakan tersebut. “Langkah ini tidak adil, tidak dapat dibenarkan, dan tidak masuk akal,” demikian pernyataan resmi dari New Delhi.

Selain India, sebanyak 21 negara lain juga menghadapi tarif di atas 15 persen. Di antaranya Vietnam dan Taiwan (20 persen), serta Pakistan dan Thailand (19 persen).

Sementara itu, Jepang yang sebelumnya berharap mendapat perlakuan istimewa berdasarkan kesepakatan dagang bilateral terbaru, juga terkena tarif 15 persen. Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa tarif tersebut berlaku di luar ketentuan tarif sebelumnya, berbeda dengan interpretasi pemerintah Jepang.

Keputusan Trump ini membuka babak baru dalam ketegangan dagang global, yang sebelumnya sempat mereda, dan memunculkan kekhawatiran soal hubungan ekonomi AS dengan sejumlah negara mitra.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditjen Pajak Buka Suara soal Dugaan Korupsi 2016–2020, Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat
Prabowo Resmikan Enam Infrastruktur di Bantul, Minta Siswa Tak Lagi Dikerahkan Saat Kunker
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Lisa Mariana ke Kejati Jabar, Jalan Panjang Perseteruan dengan Ridwan Kamil Masuki Babak Baru
Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur
Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?
Menkum : Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur
Janji Prabowo Gunakan Uang Rampasan Koruptor untuk Rakyat: Dari LPDP, Utang Whoosh, hingga Smartboard
Mabes Polri Klarifikasi: Hanya 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:35 WIB

Ditjen Pajak Buka Suara soal Dugaan Korupsi 2016–2020, Kejagung Geledah Rumah Mantan Pejabat

Rabu, 19 November 2025 - 14:07 WIB

Prabowo Resmikan Enam Infrastruktur di Bantul, Minta Siswa Tak Lagi Dikerahkan Saat Kunker

Rabu, 19 November 2025 - 13:23 WIB

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Lisa Mariana ke Kejati Jabar, Jalan Panjang Perseteruan dengan Ridwan Kamil Masuki Babak Baru

Rabu, 19 November 2025 - 11:30 WIB

Istana Respons Putusan MK: Polisi yang Jabat di Luar Struktur Wajib Pensiun atau Mundur

Rabu, 19 November 2025 - 08:33 WIB

Densus 88: Radikalisasi Anak Meningkat Drastis, Jawa Barat dan Jakarta Jadi Episentrum, Bagaimana Polanya?

Berita Terbaru