Washington, Mevin.ID – Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 15 hingga 50 persen untuk produk-produk asing dari 67 negara, efektif mulai Kamis (7/8), sebagaimana diumumkan oleh Presiden Donald Trump pekan lalu.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan tarif “resiprokal” yang ditandatangani Trump melalui perintah eksekutif, meskipun sejumlah ekonom memperingatkan potensi dampaknya terhadap inflasi dan penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
Negara-negara yang dikenakan tarif tertinggi meliputi India dan Brasil (50 persen), Laos dan Myanmar (40 persen), Swiss (39 persen), serta Irak dan Serbia (35 persen).
India, yang semula hanya dikenai tarif 25 persen, menjadi negara paling terdampak setelah Presiden Trump mengumumkan tambahan tarif 25 persen sebagai bentuk sanksi atas keputusan New Delhi yang tetap membeli minyak dari Rusia.
Terkait hal ini, Kementerian Luar Negeri India menanggapi keras kebijakan tersebut. “Langkah ini tidak adil, tidak dapat dibenarkan, dan tidak masuk akal,” demikian pernyataan resmi dari New Delhi.
Selain India, sebanyak 21 negara lain juga menghadapi tarif di atas 15 persen. Di antaranya Vietnam dan Taiwan (20 persen), serta Pakistan dan Thailand (19 persen).
Sementara itu, Jepang yang sebelumnya berharap mendapat perlakuan istimewa berdasarkan kesepakatan dagang bilateral terbaru, juga terkena tarif 15 persen. Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa tarif tersebut berlaku di luar ketentuan tarif sebelumnya, berbeda dengan interpretasi pemerintah Jepang.
Keputusan Trump ini membuka babak baru dalam ketegangan dagang global, yang sebelumnya sempat mereda, dan memunculkan kekhawatiran soal hubungan ekonomi AS dengan sejumlah negara mitra.***





















