ASN Jabar Diminta Masuk Lebih Pagi dan Pulang Siang Selama Ramadhan  

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

ASN di lingkungan Pemda Jabar diminta masuk kerja lebih pagi dan pulang lebih awal di siang hari. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.

Aturan Jam Kerja

Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman ini mengatur jam kerja efektif selama Ramadhan, yaitu minimal 32 jam 30 menit per pekan, tidak termasuk jam istirahat. Berikut rinciannya:

Senin hingga Kamis: Jam kerja pukul 06.30–14.00, dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30.

Jumat: Jam kerja pukul 06.30–14.30, dengan jam istirahat pukul 11.30–13.00.

Aturan ini berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar, termasuk Sekretariat Daerah (Gedung Sate) dan unit-unit kerja di daerah.

Tujuan Kebijakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kesejahteraan ASN selama bulan puasa. Menurutnya, masuk kerja lebih pagi dapat menghindarkan ASN dari kemacetan lalu lintas, terutama di kota-kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.

“Setelah sahur, perut penuh dengan makanan. Jika langsung tidur, hal itu tidak baik bagi kesehatan dan tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW,” ujar Dedi melalui akun Instagram resminya.

Dedi menambahkan, dengan bangun pagi, shalat subuh, dan mandi, tubuh akan lebih bugar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jam Istirahat dan Waktu Keluarga

Kebijakan ini juga memberikan toleransi waktu istirahat selama 30 menit setelah shalat dzuhur untuk memulihkan energi. Selain itu, jam pulang yang lebih awal diharapkan dapat memberi kesempatan bagi ASN untuk berbuka puasa bersama keluarga.

“Jam pulang pukul 14.00 ini bertujuan agar ASN bisa membantu persiapan berbuka puasa di rumah. Meskipun, sebenarnya, bapak-bapak pulang jam 14.00 mungkin tidak banyak pekerjaan di rumah,” canda Dedi.

Harapan Pemerintah  

Dedi berharap, dengan perubahan jam kerja ini, ASN di Jabar dapat tetap semangat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski sedang menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi selama bulan suci Ramadhan.

Kebijakan serupa juga telah diterapkan di beberapa daerah lain, termasuk DKI Jakarta, sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan ASN selama bulan Ramadhan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Berita Terbaru