Bandung, Mevin.ID — Kejaksaan Negeri Kota Bandung kembali memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pemeriksaan terbaru dilakukan pada Kamis (13/11/2025) sebagai bagian dari pendalaman sebelum penetapan tersangka. Plt Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Tumpal Sitompul, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap sesuai urgensi dan relevansi keterangannya.
“Hari ini ada beberapa saksi dari ASN Kota Bandung yang kami periksa dalam upaya pendalaman sebelum nantinya dilakukan penetapan tersangka,” ujar Tumpal.
Sebelumnya, sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, di antaranya Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Ketua DPD NasDem Kota Bandung sekaligus anggota DPRD, Rendiana Awangga.
Selain itu ada nama Angga Wardhana, yang dikenal sebagai orang dekat Wali Kota Bandung, Farhan telah dilakukan pemeriksaan, dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung untuk memberikan keterangan.
Kejaksaan mencatat sudah lebih dari belasan saksi diperiksa sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2025.
Menanggapi informasi adanya saksi yang tengah melakukan ibadah umrah, Tumpal menegaskan bahwa kejaksaan belum mengeluarkan surat pencekalan terhadap siapa pun. Ia menyebut setiap tindakan hukum harus melalui evaluasi kebutuhan dan urgensi.
“Semuanya masih dalam proses penilaian. Tindakan hukum harus berdasarkan urgensinya,” katanya.
Kejaksaan juga memastikan akan memanggil kembali beberapa saksi yang dinilai perlu memberikan keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan ini menjadi salah satu sorotan utama publik Bandung, seiring meningkatnya upaya penegakan integritas dan transparansi di tubuh pemerintahan daerah.***


























