Bandung, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah ekstrem untuk memulihkan fungsi ekologis sungai di wilayahnya.
Ia menyiapkan skema penertiban radikal terhadap bangunan yang berdiri di sempadan sungai, termasuk ancaman pencabutan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga yang berada di zona terlarang tersebut.
Langkah berani ini diambil sebagai respons atas masifnya alih fungsi lahan sempadan sungai yang menjadi pemicu utama bencana banjir di berbagai daerah di Jawa Barat.
Desak Penetapan Batas Definitif
Dalam keterangannya di Gedung Sate, Gubernur yang akrab disapa KDM ini mendesak Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk segera menetapkan batas definitif kawasan lindung air di seluruh sempadan sungai Jawa Barat.
Penetapan ini akan menjadi dasar hukum bagi Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan legalitas lahan perorangan di zona lindung.
“Jika sudah ditetapkan secara resmi sebagai kawasan lindung, maka sertifikat perorangan yang terbit di atasnya tinggal dicabut oleh Kementerian ATR/BPN,” tegas Dedi Mulyadi dalam Rakor Tata Ruang Jabar, dikutip Selasa (23/12).
Menurutnya, banyak bangunan komersial maupun hunian mewah yang berlindung di balik legalitas sertifikat, sehingga pemerintah daerah kesulitan melakukan normalisasi sungai untuk penanganan banjir.
Hapus Status Hutan Produksi
Selain masalah sungai, Dedi Mulyadi juga menyoroti kondisi hutan Jawa Barat yang kian kritis. Berdasarkan data, sisa kawasan hutan di provinsi ini hanya tinggal sekitar 700 ribu hektare.
Melihat angka yang mengkhawatirkan tersebut, Dedi mengusulkan kebijakan ekstrem lainnya dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar untuk tahun 2026: Menghapus status hutan produksi.
“Saya inginnya tidak ada lagi hutan produksi. Hutan kita tinggal 700 ribu hektare itu pun hanya data di atas peta, kenyataan di lapangan belum tentu ada pohonnya. Kita harus fokus pada penanaman kembali dan perlindungan mutlak,” ujarnya.
Konservasi sebagai Panglima
Melalui revisi tata ruang yang tengah digodok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menjadikan konservasi sebagai panglima pembangunan. Kebijakan ini mencakup:
- Moratorium izin perumahan di zona resapan air.
- Penutupan tambang yang berisiko memicu bencana.
- Pengembangan hunian vertikal untuk menjaga ketersediaan lahan terbuka hijau.
Langkah radikal ini diharapkan mampu memutus siklus bencana hidrometeorologi yang terus menghantui warga Jawa Barat setiap musim penghujan tiba.***


























