Atasi Ketimpangan Gender, DPRD Dorong Implementasi Perda Perempuan hingga Tingkat Desa

- Redaksi

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan yang digelar di Hotel Arsyilla, Kota Bekasi, pada Kamis (20/3/2025).

i

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan yang digelar di Hotel Arsyilla, Kota Bekasi, pada Kamis (20/3/2025).

Bekasi, Mevin.ID – Ketimpangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga peran ekonomi bagi perempuan di daerah menjadi tantangan nyata yang belum sepenuhnya terjawab. Menyikapi hal itu, DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagai instrumen kebijakan untuk mempersempit kesenjangan tersebut.

Dalam momentum peringatan Hari Kartini 2025, Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Hermawan menegaskan bahwa pemda harus mulai memperkuat pendekatan berbasis kebijakan, bukan hanya program simbolik atau berbasis proyek sesaat.

“Kalau kita ingin perempuan mendapat ruang setara, maka pendekatannya harus struktural. Perda ini adalah alat pemerataan akses pembangunan,” ujar Faisyal, Senin (21/4).

Ketimpangan Masih Terjadi di Banyak Wilayah

Faisyal menyebut, hingga kini masih banyak wilayah di Jawa Barat—terutama daerah perdesaan—yang mengalami ketimpangan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Akses terhadap pelatihan kerja, peluang usaha, atau layanan kesehatan reproduksi belum merata. Begitu juga dalam keterlibatan perempuan di ranah politik dan pengambilan keputusan lokal.

“Kita tidak bisa tutup mata. Perempuan di kota dan desa tidak dapat akses yang sama. Perda ini hadir untuk menjembatani itu,” tegasnya.

Perlu Sinergi hingga Tingkat RW dan RT

Implementasi Perda 2/2023, kata Faisyal, hanya bisa berjalan maksimal jika ada sinergi antara pemda, legislatif, dan elemen masyarakat sipil. Termasuk di antaranya adalah organisasi perempuan, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga perangkat desa.

“Kita ingin perda ini masuk ke rumah-rumah. Bahwa ibu rumah tangga, remaja putri, pelaku UMKM perempuan tahu hak dan peluang mereka dilindungi negara,” tambahnya.

Hari Kartini Bukan Seremoni, Tapi Evaluasi

Ia pun menegaskan bahwa Hari Kartini bukanlah seremoni tahunan yang cukup dirayakan dengan kebaya dan upacara. Hari ini harus menjadi cermin tahunan sejauh mana kesenjangan gender mulai diselesaikan, terutama oleh kebijakan daerah.

“Kalau di Hari Kartini kita hanya merayakan masa lalu tanpa memperjuangkan hak-hak perempuan hari ini, maka kita gagal melanjutkan semangat Kartini,” tutup Faisyal.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Bocah Tewas di Sukabumi: Komisi III DPR RI Desak Kapolres Usut Gengster Ayah Korban
BPJS Kesehatan Terancam Defisit Rp30 Triliun, Iuran Bakal Naik? DPR: Jangan Bebani Rakyat, Mana Janji Hapus Tunggakan!
DPR Pasang Badan! Dasco Minta Pemerintah Tunda Impor 105 Ribu Pikap India
Darurat Sampah Bandung Raya, TPPAS Sarimukti Diprediksi ‘Kolaps’ Tahun Depan, DPRD Jabar Serukan Pemilahan Mandiri
Sempat “Dibuang” ke Komisi I, Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Pansus XI DPRD Jabar Gaet Perpamsi Bahas Optimalisasi Pajak Air Permukaan
DPRD Jabar Apresiasi Inovasi Pengelolaan Sampah Cimahi
Komisi V DPRD Jabar Temukan Sejumlah Kekurangan di Dua SMAN Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 23:26 WIB

Kasus Bocah Tewas di Sukabumi: Komisi III DPR RI Desak Kapolres Usut Gengster Ayah Korban

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:26 WIB

BPJS Kesehatan Terancam Defisit Rp30 Triliun, Iuran Bakal Naik? DPR: Jangan Bebani Rakyat, Mana Janji Hapus Tunggakan!

Senin, 23 Februari 2026 - 18:17 WIB

DPR Pasang Badan! Dasco Minta Pemerintah Tunda Impor 105 Ribu Pikap India

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:38 WIB

Darurat Sampah Bandung Raya, TPPAS Sarimukti Diprediksi ‘Kolaps’ Tahun Depan, DPRD Jabar Serukan Pemilahan Mandiri

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:57 WIB

Sempat “Dibuang” ke Komisi I, Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Berita Terbaru