Atasi Ketimpangan Gender, DPRD Dorong Implementasi Perda Perempuan hingga Tingkat Desa

- Redaksi

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan yang digelar di Hotel Arsyilla, Kota Bekasi, pada Kamis (20/3/2025).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Faisyal Hermawan yang digelar di Hotel Arsyilla, Kota Bekasi, pada Kamis (20/3/2025).

Bekasi, Mevin.ID – Ketimpangan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, hingga peran ekonomi bagi perempuan di daerah menjadi tantangan nyata yang belum sepenuhnya terjawab. Menyikapi hal itu, DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan sebagai instrumen kebijakan untuk mempersempit kesenjangan tersebut.

Dalam momentum peringatan Hari Kartini 2025, Anggota DPRD Jabar Ahmad Faisyal Hermawan menegaskan bahwa pemda harus mulai memperkuat pendekatan berbasis kebijakan, bukan hanya program simbolik atau berbasis proyek sesaat.

“Kalau kita ingin perempuan mendapat ruang setara, maka pendekatannya harus struktural. Perda ini adalah alat pemerataan akses pembangunan,” ujar Faisyal, Senin (21/4).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketimpangan Masih Terjadi di Banyak Wilayah

Faisyal menyebut, hingga kini masih banyak wilayah di Jawa Barat—terutama daerah perdesaan—yang mengalami ketimpangan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Akses terhadap pelatihan kerja, peluang usaha, atau layanan kesehatan reproduksi belum merata. Begitu juga dalam keterlibatan perempuan di ranah politik dan pengambilan keputusan lokal.

“Kita tidak bisa tutup mata. Perempuan di kota dan desa tidak dapat akses yang sama. Perda ini hadir untuk menjembatani itu,” tegasnya.

Perlu Sinergi hingga Tingkat RW dan RT

Implementasi Perda 2/2023, kata Faisyal, hanya bisa berjalan maksimal jika ada sinergi antara pemda, legislatif, dan elemen masyarakat sipil. Termasuk di antaranya adalah organisasi perempuan, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga perangkat desa.

“Kita ingin perda ini masuk ke rumah-rumah. Bahwa ibu rumah tangga, remaja putri, pelaku UMKM perempuan tahu hak dan peluang mereka dilindungi negara,” tambahnya.

Hari Kartini Bukan Seremoni, Tapi Evaluasi

Ia pun menegaskan bahwa Hari Kartini bukanlah seremoni tahunan yang cukup dirayakan dengan kebaya dan upacara. Hari ini harus menjadi cermin tahunan sejauh mana kesenjangan gender mulai diselesaikan, terutama oleh kebijakan daerah.

“Kalau di Hari Kartini kita hanya merayakan masa lalu tanpa memperjuangkan hak-hak perempuan hari ini, maka kita gagal melanjutkan semangat Kartini,” tutup Faisyal.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu
RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga
Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis
Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Tak Ada Tempat untuk Seragam Palsu: DPR Dukung Larangan Ormas Bergaya TNI
Polemik Kebijakan Jam Sekolah di Jabar: Antara Disiplin dan Beban Fisik Siswa
Daya Beli Turun, Pabrik Kecil Tumbang: DPR Sorot Efek Domino Kenaikan Cukai
Job Fair Ricuh di Bekasi: DPR Soroti Buruknya Manajemen dan Realita Krisis Lapangan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:30 WIB

Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:24 WIB

RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:14 WIB

Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:21 WIB

Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak

Senin, 16 Juni 2025 - 15:00 WIB

Tak Ada Tempat untuk Seragam Palsu: DPR Dukung Larangan Ormas Bergaya TNI

Berita Terbaru