Atasi Macet Mudik Lebaran 1447 H, KDM Bakal Liburkan Ojek hingga Angkot 2 Pekan: Ada Uang Kompensasi!

- Redaksi

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

i

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Pakuan Bandung, Kamis (24/4/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

BANDUNG, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyiapkan langkah radikal untuk menjamin kelancaran arus mudik Lebaran 1447 Hijriah (2026).

KDM berencana meliburkan operasional tukang ojek, becak, delman, hingga sopir angkutan kota (angkot) selama dua pekan di titik-titik rawan kemacetan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Jabar guna meminimalisasi hambatan samping yang kerap memicu penumpukan kendaraan selama arus mudik dan balik.

Libur 14 Hari: Sepekan Sebelum dan Sesudah Lebaran

Kebijakan penghentian operasional ini direncanakan berlaku mulai sepekan menjelang hari raya hingga sepekan setelahnya. KDM menegaskan bahwa para pelaku transportasi lokal ini tidak akan dibiarkan kehilangan penghasilan begitu saja.

“Pihak Pemprov akan melibatkan sopir maupun tukang ojek itu dan memberikan kompensasi selama 14 hari tidak mencari nafkah. Sementara itu, para pemudik dapat mudik dengan selamat sampai tujuan,” ujar KDM di Mapolda Jabar, Rabu (18/2/2026).

Langkah serupa sebelumnya pernah diterapkan KDM saat malam pergantian tahun 2025 ke 2026, khususnya di wilayah Puncak, Bogor, di mana para sopir angkot diberikan uang pengganti agar tidak beroperasi saat kepadatan arus lalu lintas memuncak.

Identifikasi Titik Rawan Kemacetan

KDM telah menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat untuk segera mengidentifikasi titik-titik krusial di mana transportasi lokal sering menjadi penyebab perlambatan arus.

Beberapa wilayah yang masuk dalam radar pengawasan ketat antara lain:

  • Jalur Utara: Subang, Indramayu, Cirebon.
  • Jalur Selatan: Garut (Leles/Kadungora).
  • Destinasi Wisata: Lembang dan Puncak.

Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat

Meski bertujuan mulia untuk kelancaran pemudik, kebijakan ini memicu diskusi hangat di media sosial. Beberapa pengamat dan warga mempertanyakan nasib masyarakat lokal yang tidak mudik namun tetap membutuhkan transportasi umum untuk beraktivitas.

“Kalau angkot dan ojek libur, warga yang mau ke pasar atau bekerja tapi tidak punya kendaraan pribadi bagaimana solusinya?” tulis salah satu netizen di kolom komentar media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengimbau agar semua pihak mengedepankan semangat tolong-menolong di bulan Ramadhan.

“Bulan kita beramal, bulan kita jaga ketertiban. Mari kita sama-sama lakukan hal-hal baik, jangan mengganggu orang lain,” pesan Kapolda.

Rangkuman Kebijakan Mudik Jabar 2026:

  • Subjek: Ojek, becak, angkot, delman.
  • Durasi: 2 Pekan (H-7 hingga H+7 Lebaran).
  • Tujuan: Kelancaran arus mudik Lebaran 1447 H.
  • Solusi: Pemberian uang kompensasi harian sebagai pengganti nafkah.***
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas
Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!
Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa
Iran Tutup Pintu Diplomasi, Siap Hadapi Perang Berkepanjangan Melawan AS
Preseden Berbahaya: Penjajah Israel Tutup Masjid Al-Aqsa 11 Hari Berturut-turut, Ibadah Tarawih Dilarang
Longsor TPST Bantargebang: Tim SAR Temukan Dua Jasad Tambahan, Total Korban Meninggal Jadi 6 Orang

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:14 WIB

Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:49 WIB

Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:44 WIB

Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:00 WIB

Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa

Berita Terbaru