Jakarta, Mevin.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan seluruh layanan pertanahan sudah sepenuhnya digital atau fully digital mulai tahun 2028.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan sistem digital tersebut akan mengintegrasikan teknologi blockchain pertanahan dan smart contract untuk meningkatkan keamanan dan transparansi layanan.
“Mulai tahun 2028, layanan pertanahan diharapkan sudah fully digital dengan penerapan blockchain pertanahan dan smart contract,” kata Asnaedi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Transformasi digital di ATR/BPN telah dimulai sejak 2024 dengan penerapan Sertifikat Elektronik di seluruh kantor pertanahan. Tahun 2025, layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik juga mulai diterapkan di hampir seluruh provinsi.
Asnaedi menjelaskan, mulai 2026 sertifikat tanah konvensional atau cetak akan menjadi opsi pilihan. Semua dokumen kepemilikan tanah nantinya akan beralih ke bentuk digital untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan.
Kementerian ATR/BPN juga sedang menyiapkan Generative Artificial Intelligence (AI) Pertanahan guna mengintegrasikan seluruh peraturan dan petunjuk teknis ke dalam satu sistem cerdas. Teknologi ini diharapkan dapat membantu pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi layanan publik.
Selain itu, Asnaedi menilai generasi muda, khususnya generasi Y dan Z, akan berperan penting dalam proses transformasi digital pertanahan. Ia mendorong taruna dan taruni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) untuk menjadi motor penggerak inovasi di bidang layanan pertanahan digital.
“Dengan transformasi Sekolah Tinggi Pertanahan menjadi Politeknik, diharapkan taruna-taruni akan lebih percaya diri, kreatif, dan siap menjadi bagian dari masa depan ATR/BPN dan bangsa Indonesia,” ujarnya.***




















