Aturan Baru: Marketplace Wajib Pungut Pajak, UMKM Kecil Tetap Bebas PPh

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah tengah menyusun langkah strategis yang akan mengubah wajah perdagangan digital di Indonesia. Dalam waktu dekat, platform marketplace seperti e-commerce diwajibkan untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari setiap transaksi penjualan barang oleh para merchant. Namun, jangan salah sangka—ini bukan pajak baru.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya perbaikan sistem administrasi perpajakan, khususnya dalam mendorong kepatuhan pajak di sektor informal.

“Setiap tahun kita terus lakukan pembaruan administrasi agar sistem pajak makin efisien dan patuh,” ujar Febrio saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menyasar upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong ekosistem digital yang lebih tertib pajak. Meskipun begitu, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak tetap menjanjikan proses evaluasi menyeluruh dalam implementasinya.

“Kita lihat nanti hasil evaluasinya seperti apa. Intinya, ini bagian dari reformasi sistem,” tegas Febrio.

Kabar baiknya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu khawatir jika omzet mereka masih di bawah Rp 500 juta per tahun.

“UMKM dengan pendapatan di bawah Rp 500 juta tetap bebas dari PPh, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU HPP. Ini adalah bentuk perlindungan bagi pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa era perdagangan digital di Indonesia akan semakin terstruktur dan transparan.

Namun di balik niat baik ini, suara publik pun mulai ramai—kritik terhadap beban pajak digital, terutama dari warganet, mulai bermunculan di berbagai platform media sosial.

Apakah langkah ini akan menyeimbangkan penerimaan negara dan perlindungan UMKM, atau justru memicu gelombang protes baru? Kita tunggu saja evaluasi berikutnya.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemampuan Bayar Cicilan Rumah Turun, BI Catat NPL KPR Tertinggi dalam 4 Tahun Sejak Pandemi Covid-19
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Klaten
Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Berlaku Mulai Tahun Depan
Bank Syariah Muhammadiyah Resmi Beroperasi, Namanya Bank Syariah Matahari
QRIS Go Global: Solusi Pembayaran Digital Indonesia yang Bikin AS Gerah?
Hari Koperasi Nasional ke-78: Saatnya Koperasi Naik Kelas
18 BUMN Gabung ke Ekosistem Kopdes Merah Putih, Sinergi Nyata Bangun Ekonomi Desa
Kopdes Merah Putih Siap Cetak 2 Juta Lapangan Kerja, Pemerintah Gandeng BLK dan Komunitas Daerah

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 12:19 WIB

Kemampuan Bayar Cicilan Rumah Turun, BI Catat NPL KPR Tertinggi dalam 4 Tahun Sejak Pandemi Covid-19

Senin, 14 Juli 2025 - 09:25 WIB

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir di Klaten

Senin, 14 Juli 2025 - 09:17 WIB

Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Berlaku Mulai Tahun Depan

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:51 WIB

Bank Syariah Muhammadiyah Resmi Beroperasi, Namanya Bank Syariah Matahari

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:10 WIB

QRIS Go Global: Solusi Pembayaran Digital Indonesia yang Bikin AS Gerah?

Berita Terbaru

Foto: Seorang ASN BKKBN Sulteng bernama Ariel Huma meninggal di Kabupaten Donggala. (dok. istimewa)

Editorial

Negara yang Sibuk Membangun, Tapi Lupa Jalan Pulang

Senin, 14 Jul 2025 - 08:51 WIB