JAKARTA, Mevin.ID – Kabar penting bagi seluruh perangkat desa di tanah air. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi merombak aturan pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
Fokus utama pendanaan kini digeser secara besar-besaran untuk mendukung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026, pemerintah mewajibkan alokasi sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap desa dialokasikan khusus untuk koperasi tersebut.
Nominal Fantastis Rp34,57 Triliun
Kebijakan ini bukan main-main. Dengan total pagu Dana Desa 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, jatah untuk Koperasi Merah Putih mencapai Rp34,57 triliun.
Artinya, sisa anggaran untuk program reguler desa hanya menyisakan sekitar Rp25 triliun.
Dikutip dari beleid tersebut, dana ini diarahkan secara spesifik untuk:
- Pembangunan fisik gerai koperasi.
- Pembangunan pergudangan desa.
- Pembayaran angsuran pembangunan dan kelengkapan infrastruktur koperasi.
Syarat Cair: Kepala Desa Wajib Buat Surat Komitmen
Pemerintah juga memperketat syarat pencairan. Agar Dana Desa Tahap I bisa cair, Kepala Desa kini wajib melampirkan Surat Pernyataan Komitmen untuk mendukung pembentukan koperasi melalui APBDes.
Jika belum teranggarkan dalam APBDes murni, pihak desa wajib memasukkannya dalam APBDes Perubahan. Tanpa komitmen ini, kucuran dana dari pusat dipastikan bakal terhambat.
Skema Transfer Langsung: Bye-bye RKUD?
Berbeda dengan skema sebelumnya, penyaluran dana untuk dukungan Kopdes Merah Putih tidak lagi mampir ke Rekening Kas Daerah (RKUD).
Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) PMK tersebut, dana akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana secara eksklusif.
Ada Bonus Rp1 Triliun bagi Desa Berprestasi
Bagi desa yang mampu menunjukkan kinerja usaha koperasi yang moncer, pemerintah telah menyiapkan “kue” tambahan.
Terdapat alokasi Insentif Desa sebesar Rp1 triliun yang akan dibagikan kepada desa-desa dengan indikator keberhasilan pembentukan dan pengelolaan Kopdes Merah Putih yang baik.
Menteri Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 30.000 hingga 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia guna memastikan tidak ada hasil panen warga yang tidak terjual.***


























