Jakarta, Mevin.ID – Pemerintah pusat kembali mengetatkan mekanisme pencairan Dana Desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mulai berlaku per 25 November 2025.
Aturan baru ini memuat satu syarat tambahan yang langsung memantik perhatian daerah: pencairan Dana Desa tahap II kini harus disertai bukti pembentukan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengakselerasi program koperasi desa sebagai simpul ekonomi akar rumput.
Artinya, desa yang belum membentuk koperasi atau belum menyerahkan dokumen pembentukannya ke notaris berpotensi terganjal pencairan dana pada tahap kedua.
Apa yang Berubah dalam PMK 81/2025?
Secara garis besar, mekanisme dua tahap masih sama:
- Tahap I: 60% Dana Desa, cair paling lambat Juni.
- Tahap II: 40% sisanya, cair paling cepat April.
Namun syarat tahap II kini bertambah signifikan. Selain laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahap sebelumnya, desa wajib melampirkan:
- Akta pendirian badan hukum KDMP/KKMP, atau
- Bukti dokumen pembentukan koperasi yang sudah diserahkan ke notaris, serta
- Surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung koperasi desa.
Tambahan syarat ini menegaskan bahwa integrasi pengelolaan Dana Desa dengan penguatan koperasi bukan lagi wacana — tetapi mandat regulasi.
Ada Risiko Penundaan Penyaluran
Melalui pasal tambahan 29A dan 29B, pemerintah memberikan batas waktu tegas:
- Jika hingga 17 September 2025 persyaratan tahap II belum lengkap dan benar, maka penyalurannya ditunda.
- Jika tetap tidak dipenuhi sampai akhir tahun, Dana Desa tahap II tidak akan disalurkan kembali.
- Dana yang tidak tersalurkan berpotensi dialihkan untuk prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal.
Dengan kata lain, desa yang tidak bergerak cepat membentuk koperasi akan menghadapi konsekuensi serius: hilangnya sumber anggaran strategis untuk pembangunan desa.
Mengapa Koperasi Desa Jadi Kunci?
Pemerintah melihat koperasi desa sebagai fondasi ekonomi kerakyatan yang mampu mengelola rantai nilai secara mandiri — dari pangan, air bersih, hingga usaha produktif warga. Presiden Prabowo sebelumnya juga telah menegaskan bahwa koperasi merah putih harus menjadi wadah ekonomi baru yang kuat di tingkat desa.
PMK 81/2025 menjadi perangkat teknis untuk memastikan program itu berjalan, bukan sekadar rencana.
Jika Tidak Digunakan, Dana Desa Hilang dari RKUN
Aturan ini juga menegaskan: Dana Desa tahap II yang tidak pernah disalurkan atau tidak dipakai hingga akhir tahun, otomatis dicatat sebagai sisa Dana Desa di Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan tidak bisa kembali pada tahun berikutnya.
Sebuah sinyal tegas bahwa pemerintah ingin dana desa bukan hanya tersalur, tetapi berdampak.
Kebijakan baru ini membuka babak baru pengelolaan Dana Desa. Desa kini dituntut lebih adaptif dan proaktif.**”


























