BANDUNG, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengeluarkan kebijakan revolusioner untuk memperketat kedisiplinan pelajar di wilayahnya.
Mulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatang, setiap siswa beserta orang tuanya diwajibkan menandatangani surat pernyataan komitmen perilaku di atas materai dan dilegalisasi notaris.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Isinya mencakup larangan keras membawa kendaraan bermotor ke sekolah (jika tersedia angkutan umum), penggunaan knalpot brong, merokok, hingga mengonsumsi minuman keras (miras).
“Siap Mengundurkan Diri”
Sanksi yang ditawarkan KDM tidak main-main. Jika siswa terbukti melanggar poin-poin dalam surat pernyataan tersebut, mereka harus bersedia menanggung konsekuensi terberat.
“Kalau melakukan itu (melanggar), maka saya bersedia mengundurkan diri dari sekolah tersebut. Itu disetujui oleh orang tuanya dan dilegalisasi oleh notaris,” tegas Dedi Mulyadi saat menghadiri pemusnahan barang bukti di Mapolda Jabar, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, esensi pendidikan harus kembali pada pembentukan karakter dan budaya disiplin, bukan hanya mengejar nilai akademik semata.
Razia Knalpot Brong: Orang Tua Wajib Ganti di Tempat
KDM juga mendorong pihak kepolisian untuk menindak tegas pelajar yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar.
Ia mengusulkan skema penindakan di mana kendaraan pelanggar ditahan dan hanya boleh diambil jika orang tua siswa datang membawa knalpot standar pabrikan untuk diganti langsung di lokasi.
“Nanti ditebusnya itu ketika knalpotnya diganti. Orang tuanya datang membawa knalpot baru yang sesuai standarnya,” ucap KDM.
Bonus Bagi Polantas yang Berani Menindak
Demi memastikan aturan ini berjalan efektif, Gubernur berencana memberikan insentif atau bonus bagi petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang konsisten menilang pelajar pelanggar aturan. Langkah ini pernah sukses ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Bagi Dedi, ketertiban lalu lintas adalah cermin dari tingkat peradaban sebuah wilayah. Ia menilai kesemrawutan di jalan raya sering kali berawal dari keraguan aparat dalam melakukan penindakan.
“Kenapa lalu lintas mengalami problem hari ini? Karena satuan lalu lintas ragu melakukan tindakan. Padahal, kalau lalu lintasnya tertib, maka daerah itu adalah daerah beradab,” pungkasnya.
Poin Utama Komitmen Siswa Baru Jabar:
- Larangan Motor: Tidak membawa kendaraan jika akses transportasi umum tersedia.
- Knalpot Standar: Dilarang keras menggunakan knalpot brong/bising.
- Bebas Pekat: Komitmen tidak merokok dan tidak mengonsumsi miras.
- Sanksi: Bersedia mengundurkan diri dari sekolah jika melanggar.
- Legalitas: Surat diteken orang tua dan dilegalisasi notaris.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























