Jakarta – Mevin.ID – Tanah atau rumah warisan yang tidak dimanfaatkan dengan baik ternyata bisa menjadi masalah serius.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, aset tanah yang dibiarkan tanpa perawatan atau tidak digunakan sesuai peruntukannya dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan berisiko diambil alih oleh negara.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro. Ia mengatakan bahwa properti warisan yang tidak dimanfaatkan atau tidak ditempati bisa dianggap tak bertuan.
“Rumah atau tanah warisan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya bisa menjadi objek tanah terlantar,” kata Risdianto dikutip dari Kompas.com.
Kapan Tanah Bisa Dianggap Terlantar?
Tanah dikategorikan sebagai terlantar jika:
- Tidak digunakan sesuai peruntukan dalam sertifikat;
- Tidak dimanfaatkan atau tidak dirawat dalam jangka waktu lama;
- Dikuasai atau digunakan pihak lain tanpa izin selama lebih dari 20 tahun.
Dalam kasus seperti ini, negara berhak melakukan penertiban, termasuk pengambilalihan aset.
Ahli Waris Wajib Waspada!
Agar tidak kehilangan hak atas tanah warisan, ahli waris harus segera mengurus peralihan hak ke Kantor Pertanahan. Jangan menunda-nunda! Selain itu, pastikan properti digunakan atau dirawat secara rutin. Bisa dengan menempatinya, menyewakannya, atau memanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Langkah-langkah mencegah tanah warisan menjadi terlantar:
- Urus balik nama sertifikat waris ke nama ahli waris;
- Pasang patok batas tanah dan papan nama kepemilikan;
- Gunakan atau sewakan properti agar ada aktivitas;
- Lakukan perawatan rutin;
- Simpan dokumen sertifikat dan surat warisan di tempat aman.
Tanah Diambil Orang Lain? Masih Bisa Dituntut!
Jika tanah sudah dikuasai pihak lain tanpa izin, ahli waris masih bisa menuntut haknya dalam waktu maksimal 30 tahun, sesuai Pasal 834-835 KUH Perdata. Namun, penting untuk memiliki bukti kuat dan tidak membiarkan pihak lain menguasainya dalam waktu lama tanpa tindakan hukum.
Warisan bukan sekadar peninggalan, tapi tanggung jawab. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, negara bisa masuk mengambil alih. Jangan sampai harta pusaka keluarga berpindah tangan hanya karena kelalaian. Manfaatkan, rawat, dan urus dokumen tanah warisan Anda sekarang juga!***





















