JAKARTA, Mevin.ID – Sejarah baru tercipta bagi dunia hukum Indonesia. Per tanggal 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa momentum ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada sistem hukum warisan kolonial Belanda.
Meninggalkan Produk 1918 dan Orde Baru
Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 sudah tidak relevan karena bersifat represif dan menitikberatkan pada hukuman penjara.
Begitu pula dengan KUHAP lama produk tahun 1981 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip HAM pasca-amandemen UUD 1945.
“Pemberlakuan hari ini merupakan momentum bersejarah. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).
Transformasi Hukum: Dari Balas Dendam ke Pemulihan
Perubahan paling mendasar dalam KUHP Nasional yang baru adalah pergeseran paradigma dari keadilan retributif (hukuman sebagai pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan).
Beberapa poin penting dalam hukum baru ini meliputi:
- Pidana Alternatif: Adanya opsi kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi bagi pelaku tindak pidana tertentu.
- Solusi Overkapasitas Lapas: Penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kepadatan penjara.
- Nilai Lokal & Adat: Integrasi nilai budaya Indonesia ke dalam sistem hukum.
- Delik Aduan: Masalah privat seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi berlebihan dari negara.
Transparansi Melalui Teknologi
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat hak korban dan saksi serta mendorong transparansi dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Pemerintah juga telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) guna mendukung masa transisi ini.
Yusril memastikan prinsip non-retroaktif tetap berlaku; perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama, sedangkan perkara setelahnya wajib tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat demi sistem hukum yang adil dan berdaulat,” pungkasnya.***


























