Babak Baru Hukum Indonesia, Menko Yusril Tegaskan Tamatnya Era Hukum Kolonial

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri). (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc).

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kiri). (Foto: Antara Foto/Fakhri Hermansyah/foc).

JAKARTA, Mevin.ID – Sejarah baru tercipta bagi dunia hukum Indonesia. Per tanggal 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2024.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa momentum ini menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada sistem hukum warisan kolonial Belanda.

Meninggalkan Produk 1918 dan Orde Baru

Menko Yusril menjelaskan bahwa KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 sudah tidak relevan karena bersifat represif dan menitikberatkan pada hukuman penjara.

Begitu pula dengan KUHAP lama produk tahun 1981 yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip HAM pasca-amandemen UUD 1945.

“Pemberlakuan hari ini merupakan momentum bersejarah. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).

Transformasi Hukum: Dari Balas Dendam ke Pemulihan

Perubahan paling mendasar dalam KUHP Nasional yang baru adalah pergeseran paradigma dari keadilan retributif (hukuman sebagai pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan).

Beberapa poin penting dalam hukum baru ini meliputi:

  • Pidana Alternatif: Adanya opsi kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi bagi pelaku tindak pidana tertentu.
  • Solusi Overkapasitas Lapas: Penekanan pada rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kepadatan penjara.
  • Nilai Lokal & Adat: Integrasi nilai budaya Indonesia ke dalam sistem hukum.
  • Delik Aduan: Masalah privat seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi berlebihan dari negara.

Transparansi Melalui Teknologi

Sementara itu, KUHAP baru memperkuat hak korban dan saksi serta mendorong transparansi dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan untuk memastikan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Pemerintah juga telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres) guna mendukung masa transisi ini.

Yusril memastikan prinsip non-retroaktif tetap berlaku; perkara sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan aturan lama, sedangkan perkara setelahnya wajib tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat demi sistem hukum yang adil dan berdaulat,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Periksa Anggota DPRD yang Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Paling Kompeten
Dunia Heboh! Donald Trump Klaim Diri Sebagai ‘Presiden Sementara Venezuela’ di Media Sosial
Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!
Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.
Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:00 WIB

KPK Periksa Anggota DPRD yang Terseret Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:30 WIB

Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus, Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Paling Kompeten

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:30 WIB

Dunia Heboh! Donald Trump Klaim Diri Sebagai ‘Presiden Sementara Venezuela’ di Media Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.

Berita Terbaru