BANDUNG, Mevin.ID – Di tengah kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat Kota Bandung, sebuah isu sensitif kembali mencuat ke permukaan.
Proses mediasi pasca-ketegangan antara Ojek Pangkalan (Opang) dan Ojek Online (Ojol) di kawasan Griya Bandung Indah (GBI) kini mengungkap fakta baru yang mengejutkan publik terkait syarat “akses masuk” bagi Ojol.
Tuntutan Rp12 Juta demi “Zona Hijau”
Pasca mediasi yang berlangsung di Polsek Rancasari pada Jum’at (09/1/2026), pihak Ojek Pangkalan mengajukan syarat yang memancing reaksi keras dari para driver online dan masyarakat.
Mereka menuntut uang ganti atau biaya KTA sebesar Rp12 juta kepada pihak Ojek Online. Dana tersebut diklaim sebagai syarat mutlak agar kawasan GBI bisa dinyatakan sebagai “Zona Hijau” atau zona bebas jemput bagi Ojol.
Tuntutan ini langsung menuai kritik pedas dari warga yang merasa hak mereka untuk memilih moda transportasi tersandera oleh kepentingan kelompok tertentu.
Klarifikasi Pengurus Opang GBI: “Itu Biaya Trayek, Bukan KTA”
Menanggapi kegaduhan yang viral di media sosial, Pengurus Ojek Pangkalan GBI akhirnya angkat bicara pada Jumat (16/1).
Bendahara Opang GBI, Apep Supriadi, mengklarifikasi bahwa informasi mengenai “jual beli KTA” senilai belasan juta rupiah tersebut perlu diluruskan.
Apep menegaskan bahwa dana tersebut bukan untuk transaksi administratif kartu anggota, melainkan kompensasi atas pengalihan trayek.
“Uang yang 12 juta itu bukan untuk pembelian KTA, melainkan untuk pembelian trayek. Yaitu dari anggota ojek lama ke ojek baru,” ujar Apep dalam pernyataan resminya.
Mekanisme ‘Oper Alih’ di Zona Abu-abu
Berdasarkan penjelasan Apep, sistem yang berlaku di pangkalan GBI menyerupai pengalihan hak operasional antarindividu.
Jika seorang pengemudi lama berhenti, hak menempati pangkalan tersebut dapat dialihkan kepada orang baru dengan kompensasi yang telah disepakati di internal mereka.
Namun, mekanisme “oper alih” dengan nominal fantastis ini justru memicu perdebatan mengenai legalitas.
Banyak pihak mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut, mengingat sektor ojek pangkalan sering kali beroperasi di zona abu-abu regulasi transportasi publik.
Dampak bagi Masyarakat:
- Keterbatasan Pilihan: Warga merasa terpaksa membayar lebih mahal atau berjalan jauh hanya untuk mendapatkan layanan ojek online.
- Harga yang Terkunci: Adanya “biaya investasi” masuk pangkalan yang tinggi membuat tarif ojek pangkalan sulit bersaing secara sehat.
- Potensi Gesekan: Tanpa regulasi tegas dari pemerintah kota, transaksi internal pangkalan ini sering kali berbenturan dengan aturan jalan umum yang seharusnya bebas diakses siapa saja.
Hingga saat ini, pihak kepolisian dan otoritas terkait masih terus memantau situasi di lapangan guna mencegah adanya aksi sepihak yang dapat merugikan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Bandung Timur.***
Editor : Bar Bernad


























