Bahaya Bencana, Polda Jabar Tutup Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya
TASIKMALAYA, Mevin.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) beserta Polres Tasikmalaya Kota, Dinas Lingkungan Hidup daerah, tim ahli, serta melibatkan Perhutani dan pemerintah setempat, secara resmi menutup aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di lahan Perhutani Blok Cengal, Desa Karanglayung, Tasikmalaya.
Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir bandang, yang dikhawatirkan masyarakat akibat galian liar, terlebih dengan intensitas hujan yang tinggi.
Penutupan diwujudkan dengan pemasangan garis polisi di area galian dan penghentian seluruh proses penambangan.
Lokasi tersebut dinilai rentan karena topografinya berbukit dan berlereng curam, sehingga ekskavasi ilegal tanpa standar keselamatan berisiko mengganggu kestabilan tanah, meningkatkan erosi, dan membahayakan pemukiman serta aliran sungai di sekitarnya.
Beberapa tokoh masyarakat menyambut baik langkah ini, namun menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Menurut Ketua Koperasi TMB Cucu Sugiat, selama ini hanya penambang skala kecil yang sering ditindak, sementara kegiatan besar yang diduga didanai pemodal kuat justru dibiarkan. Hal ini menciptakan kesenjangan dan konflik di antara para penambang lokal.
Cucu berharap penutupan menyeluruh ini dapat mengembalikan keadilan, namun juga mengingatkan bahwa penambangan telah menjadi sumber penghidupan utama warga, sehingga penutupan tanpa alternatif berisiko memunculkan masalah sosial-ekonomi baru.
Ketua APRI Tasikmalaya, Hendra Bima, menekankan bahwa akar masalah terletak pada sulitnya perolehan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa regulasi dan akses perizinan yang jelas, penambang terpaksa beroperasi di luar hukum.
“Akar persoalan bukan pada para penambang itu sendiri, melainkan pada kesiapan pemerintah dalam menerbitkan IPR,” katanya.
Hendra menyayangkan kurangnya respons terhadap upaya musyawarah yang telah dilakukan, serta adanya dugan konflik internal di antara elite tambang. Ribuan penambang kini kehilangan pekerjaan, dengan dampak ekonomi jangka panjang yang belum terukur.
Operasi penutupan ini sejalan dengan upaya pencegahan bencana hidrometeorologi di Tasikmalaya. Para ahli menekankan pentingnya pemulihan ekosistem pasca-penutupan, seperti revegetasi, serta pengawasan ketat untuk mencegah aktivitas serupa terulang.
Ke depan, diharapkan pemerintah dapat mempercepat penerbitan IPR dan memberikan pendampingan teknis agar penambangan rakyat dapat dilakukan secara legal, aman, dan ramah lingkungan.
Dengan ditutupnya tambang ilegal ini, diharapkan risiko bencana di Karangjaya dapat berkurang dan menjadi contoh bagi daerah lain dengan permasalahan serupa.
Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk mencegah beroperasinya kembali penambangan tanpa izin.***
Editor : Atep K
Sumber Berita: Polda Jabar


























