Surabaya, Mevin.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, guna menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kunjungan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, perwakilan pekerja migran, pengelola tenaga kerja, serta pihak imigrasi.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai masukan dan permasalahan yang dihadapi pekerja migran dibahas secara mendalam.
Sturman Panjaitan menyatakan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu daerah dengan pengelolaan pekerja migran terbaik, namun masih terdapat sejumlah kendala yang perlu diselesaikan.
“Jawa Timur termasuk daerah terbaik dalam pengelolaan pekerja migran, tetapi masih ada masalah yang perlu kita atasi. Kami ingin memahami permasalahan mereka, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga purnatugas,” ujar Sturman usai pertemuan pada Jumat (21/2/2025).
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran, terutama dalam hal akses kerja yang lebih mudah, pemahaman budaya, dan bahasa negara tujuan. Sturman menekankan keprihatinannya atas tingginya angka pemulangan jenazah pekerja migran ke Indonesia.
“Pada tahun 2024 saja, lebih dari 87 jenazah pekerja migran telah dipulangkan ke Indonesia. Ini sangat mengkhawatirkan. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran nonprosedural. Oleh karena itu, kita harus memberantas jalur nonprosedural dengan mempermudah akses legal tanpa mengabaikan prosedur yang ada,” jelasnya.
Selain itu, Sturman juga menyoroti hambatan birokrasi yang sering dihadapi pekerja migran, terutama di tingkat desa. Ia menegaskan pentingnya memangkas prosedur yang tidak diperlukan agar proses perizinan menjadi lebih efisien.
“Pemerintah harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja migran kita,” tegas Sturman.
Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri. ***

























