Jakarta, Mevin.ID – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI).
Dalam rapat Panja Penyusunan RUU PPMI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3), Doli menyoroti tiga isu utama yang harus dijawab dalam regulasi ini.
“Saya mau menegaskan dan mengajak kita semua tentang penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini. Secara filosofis, setidaknya ada tiga isu yang harus kita jawab dalam undang-undang ini,” ujar Doli.
Tiga Isu Utama dalam RUU PPMI
1. Perlindungan Pekerja Migran
Doli menekankan bahwa banyak pekerja migran Indonesia yang mengalami perlakuan sewenang-wenang di negara tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, RUU ini harus memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Yang pertama adalah soal perlindungan. Makanya judul (RUU) ini adalah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Banyak sekali selama ini kita mendengar bahwa para pekerja migran kita diperlakukan sewenang-wenang di negara tempat mereka bekerja. Undang-undang ini harus bisa menjawab bahwa tidak boleh lagi ada kejadian seperti itu,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar ini.
2. Aspek Ekonomi
Isu kedua yang menjadi perhatian adalah aspek ekonomi. Doli menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia merupakan sumber devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Namun, masih banyak potensi keuangan negara yang hilang akibat praktik ilegal dalam penyaluran tenaga kerja migran.
“Oleh karena itu, menurut saya, memang harus diatur sedemikian rupa supaya tidak lagi ada yang ilegal. Artinya, tidak lagi ada sumber atau potensi keuangan negara yang menguap, yang seharusnya masuk ke negara tapi entah kemana, karena dilaksanakan secara ilegal atau nonprosedural,” paparnya.
3. Tanggung Jawab Negara
Isu ketiga yang dibahas dalam RUU ini adalah tanggung jawab negara terhadap pekerja migran, termasuk pascapekerja migran kembali ke tanah air. Doli menilai bahwa ini merupakan langkah progresif dalam kebijakan perlindungan pekerja migran.
“Isu yang ketiga adalah tanggung jawab negara, tanggung jawab pemerintah terhadap pekerja migran atau purna mereka menjadi pekerja migran di luar negeri. Ini terobosan baru menurut saya, agak progresif, bahwa setelah bekerja pun pemerintah punya tanggung jawab,” jelasnya.
Langkah Progresif dalam Perlindungan Pekerja Migran
Doli menegaskan bahwa RUU PPMI harus menjadi instrumen yang komprehensif untuk melindungi hak-hak pekerja migran, memastikan keadilan ekonomi, dan memberikan tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan pekerja migran pascapulang ke Indonesia.
“RUU ini harus menjadi jawaban atas berbagai persoalan yang dihadapi pekerja migran kita. Mulai dari perlindungan selama bekerja di luar negeri, pengaturan yang ketat untuk mencegah praktik ilegal, hingga tanggung jawab negara setelah mereka kembali ke tanah air,” pungkasnya.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dapat lebih optimal, sekaligus mendorong kontribusi positif mereka bagi perekonomian nasional.***


























