Bandung, Mevin.ID – Di balik citra kota kreatif dan modern, Bandung menyimpan cerita lain yang jauh dari romantisme. Di lorong-lorong birokrasi, praktik korupsi sudah menjelma menjadi budaya yang sulit dipisahkan dari denyut pemerintahan sehari-hari.
Gratifikasi dianggap lumrah, jual beli jabatan bukan lagi rahasia umum, dan proyek-proyek besar seperti Bandung Smart City menjadi bukti betapa praktik kotor ini menjalar hingga ke berbagai tingkatan, dari teknis hingga strategis.
Di tengah situasi itu, Anggi Dermawan, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen UIN SGD Bandung, melihat persoalan yang jauh lebih mendasar: birokrasi Bandung Raya yang stagnan dan tersandera kepentingan politik.
“Birokrat hari ini bukan hanya menjalankan tugas teknis, tetapi juga terlibat sebagai partisipan politik. Ini melanggar etika dasar ASN,” ujar Anggi.
“Ketika kepala dinas dan kepala bidang bekerja di bawah intervensi politik, orientasi pelayanan publik tergeser oleh loyalitas kepada golongan atau partai. Keputusan mereka tidak lagi didasari kepentingan rakyat, tetapi oleh pola take and give yang sudah mengakar.”, ujarnya.
Padahal, kerangka regulasi untuk membenahi masalah tersebut sudah tersedia. Perpres 81/2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, serta berbagai Permenpan RB, termasuk aturan terbaru terkait fleksibilitas kerja ASN di 2025, dirancang untuk mendorong lahirnya birokrasi yang adaptif dan bersih.
Namun implementasi di daerah, khususnya Bandung Raya, dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Karena itu, Anggi menilai rotasi dan mutasi kepala dinas di Bandung Raya menjadi langkah mendesak untuk memutus kedekatan transaksional antara birokrat dan politisi.
Ia memberi contoh: seorang Kepala Dinas PUPR Kota Bandung dapat ditempatkan sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat, begitu pula sebaliknya, demi memecah pola kedekatan yang selama ini menguntungkan pihak tertentu.
Wilayah Bandung Raya sendiri mencakup Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang—cakupan yang menurut Anggi ideal untuk diterapkan skema rotasi lintas wilayah bagi pejabat setingkat kepala dinas.
Gagasannya lalu bergerak lebih jauh: mencontoh model pemerintahan DKI Jakarta, di mana kota dan kabupaten berstatus administratif, dan para wali kota tidak dipilih melalui kontestasi politik, tetapi ditunjuk langsung oleh gubernur.
“Jika Bandung Raya mengadopsi model itu, ruang transaksional politik akan jauh berkurang dan celah korupsi dapat ditekan,” tegasnya.
Anggi menambahkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan kajian mendalam terkait usulan tersebut.
“Kami akan melakukan kajian soal hal di atas. Mudah-mudahan Kemenpan RB dan Kemendagri dapat menerima rekomendasi ini, agar budaya koruptif dan kecenderungan partisan ASN di wilayah Bandung Raya bisa diminimalisir,” ujarnya.
Baginya, perubahan mendasar bukan lagi sebuah pilihan—melainkan kebutuhan mendesak. Selama budaya koruptif masih dibiarkan tumbuh, Bandung hanya akan semakin mundur, meninggalkan publik sebagai korban, dan melucuti harapan menjadi sekadar formalitas belaka.***
Penulis : Bar Bernad


























