Banjir Bandang Sumatera Menyingkap Jejak Purba: Siklus 50 Tahun yang Kini Datang Lebih Cepat

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, Mevin.ID – Di balik lumpur, kayu gelondongan, dan rumah-rumah yang rata dengan tanah, para ahli geologi menemukan satu pola yang tak bisa diabaikan: bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terjadi tepat di atas “memori lama” bumi—endapan purba.

Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan UGM, Dwikorita Karnawati, menyebut lokasi-lokasi terdampak berada di bantaran aliran banjir bandang purba, sebuah jalur alami yang telah berulang kali membawa material dari hulu ke kawasan hunian manusia.

“Tempat tinggal warga sekarang itu berdiri di atas tumpukan endapan banjir bandang masa lalu. Dan pola itu bisa kembali terulang,” ujar Dwikorita dalam diskusi di Kampus UGM, Kamis (4/12).

Siklus 50 Tahun yang Sekarang Menyempit

Secara alamiah, kata Dwikorita, banjir bandang besar biasanya memiliki jeda panjang—sekitar 50 tahun. Namun kini, pola itu makin rapat. Banjir yang dulu menimpa satu generasi, kini bisa datang kembali hanya dalam 5–10 tahun.

“Ini efek perubahan lahan. Tanahnya memang sudah rapuh secara alamiah. Apalagi kalau dirusak,” tegasnya.

@ugm.id

Bencana banjir besar yang melanda Sumatra menyisakan banyak pertanyaan. Pada edisi Pojok Bulaksumur kali ini akan mengupas tuntas penyebab banjir bandang Sumatera dari sisi geologi, hidrologi, kesehatan, hingga penanganan bencana, bersama Prof. Dwikorita selaku mantan Kepala BMKG dan narasumber ahli UGM lainnya di Pojok Bulaksumur. Tonton selengkapnya di ugm.id/youtube

♬ Weekly news – DepasRec

Hasil rekaman video lapangan membuktikan hal yang sama: aliran air menerjang persis di jalur purba, mengangkut batu, lumpur, dan gelondongan kayu dari hulu—menutup desa, jalan, hingga fasilitas publik di tiga provinsi sekaligus.

Peta Lama Tak Lagi Cukup

Dwikorita menekankan perlunya pemetaan ulang. Endapan hasil bencana yang terus menumpuk membuat jalur air akan selalu mencari lintasan baru yang lebih rendah.

“Dulu lewat sini, sekarang tertimbun lebih tinggi. Jalur air akan mencari arah lain. Ini perlu dipetakan ulang agar tata ruang disesuaikan dengan perubahan lahan,” jelasnya.

Gunakan untuk Pemulihan Ekologi, Bukan Permukiman

Menurut Dwikorita, kawasan endapan purba sebaiknya tidak lagi dihuni.

“Daerah-daerah itu paling aman digunakan untuk pemulihan ekologi. Kalau tidak, kejadian serupa akan berulang,” katanya.

Ia menyebut keputusan penataan ulang memang harus mempertimbangkan berbagai aspek, tetapi secara ilmiah, jalur purba adalah zona risiko tinggi yang tak boleh diabaikan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Berita Terbaru