Tapanuli Selatan, Mevin.ID — Polemik soal penyebab banjir bandang Batang Toru terus menguat.
Di tengah gelombang kritik publik atas gelondongan kayu yang ditemukan hanyut di lokasi bencana, pernyataan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan membuka babak baru: ada dinamika izin penebangan hutan yang berubah-ubah hanya beberapa bulan sebelum bencana terjadi.
Saat meninjau pengungsian di Desa Garoga, Gus Irawan menegaskan bahwa banjir bandang 24 November 2025 tidak semata-mata soal curah hujan ekstrem. “Ini ada penebangan hutan kelihatannya di hulu,” ujarnya, mengacu pada aktivitas di kawasan Batang Toru yang lama dikenal sebagai benteng terakhir ekosistem orangutan Tapanuli.
Izin Sempat Dihentikan—Lalu Dibuka Lagi
Menurut Gus Irawan, pemerintah kabupaten sebenarnya sudah dua kali mengajukan keberatan resmi. Pada Juli 2025, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan menerbitkan edaran penghentian sementara Pengelolaan Hak Atas Tanah (PHAT). Pemkab langsung meneruskan instruksi itu ke camat dan lurah.
Namun, pada Oktober 2025, aktivitas penebangan kembali berjalan. Pemkab Tapsel kembali protes melalui surat keberatan kedua pada 14 November.
Hanya berselang 10 hari, hujan ekstrem datang—dan Batang Toru luluh lantak.
Bagi Pemkab Tapsel, rangkaian itu bukan kebetulan. “Padahal saya sudah senang, karena aktivitas itu sangat berpotensi merusak lingkungan,” kata Gus Irawan.
Data Korban Menggambarkan Skala Kerusakan
Hingga 1 Desember 2025, BPBD Sumut mencatat dampak bencana yang mengerikan:
- 226 orang meninggal dunia
- 188 orang hilang
- 603 luka-luka
- 1.358.348 jiwa terdampak di 13 kecamatan Tapsel
Ratusan rumah tersapu, jembatan putus, dan sejumlah desa terisolasi.
Walhi Menyanggah Narasi “Cuaca Ekstrem”
Di saat pemerintah provinsi menyatakan banjir disebabkan anomali cuaca, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut mengatakan: tidak sesederhana itu.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Sumut Rianda Purba, kerusakan hutan dan alih fungsi lahan adalah pemicu utama. Walhi merinci tujuh perusahaan yang dinilai berkontribusi dalam perubahan kawasan hutan Batang Toru:
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatera Hydro Energy
- PT Pahae Julu Micro-Hydro Power
- PT SOL Geothermal Indonesia
- PT Toba Pulp Lestari
- PT Sago Nauli Plantation
- PTPN III Batang Toru Estate
Walhi mencatat sekitar 2.000 hektare hutan Sumut hilang dalam satu dekade, sebagian karena perubahan status kawasan lewat SK Menteri LHK No. 579/2014.
“Banjir dan longsor bukan semata hujan. Citra satelit menunjukkan hutan gundul di lokasi terdampak. Ini bencana ekologis akibat campur tangan manusia,” tegas Rianda.
Pertarungan Narasi, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Sebagian pemerintah daerah menyebut penebangan hutan menjadi faktor dominan. Pemerintah provinsi mengklaim cuaca ekstrem sebagai penyebab utama. Organisasi lingkungan memperlihatkan bukti sebaliknya: degradasi lingkungan akibat industri.
Sementara di lapangan, gelondongan kayu hanyut menjadi saksi bisu yang tidak bisa disangkal.
Yang jelas, warga masih berduka. Ribuan orang masih mengungsi. Dan pertanyaan terbesar masih menggantung: Siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan Batang Toru?***
Penulis : Rakean Aphaciel


























