Jakarta Mevin.ID – Kasus panas bergulir di tubuh Bank BJB. Terkait proses kepailitan Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk), manajemen akhirnya angkat bicara soal kredit jumbo senilai Rp671,7 miliar yang belum kembali dari perusahaan tekstil raksasa itu.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis di Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank BJB mengakui ada mantan pegawai mereka berinisial DS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit ke Sritex.
“Perlu diketahui, DS sudah bukan lagi pegawai kami sejak April 2023,” tegas manajemen Bank BJB, Jumat (23/5).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pinjam Besar, Pailit Lebih Cepat
Fasilitas kredit yang diberikan ke Sritex sejak tahun 2020 ini awalnya berbentuk Kredit Modal Kerja. Dari total utang, kini masih tersisa Rp543,9 miliar pokok yang belum dilunasi. Sisanya berupa bunga dan denda, sehingga total tagihan yang diajukan ke kurator mencapai Rp671,7 miliar.
Namun, setelah Sritex dinyatakan pailit inkrah lewat putusan Pengadilan Niaga Semarang (21 Oktober 2024), Bank BJB langsung mencadangkan seluruh nilai tersebut sebagai bentuk mitigasi risiko kerugian.
Tak Hanya Satu Bank yang Kena
Kasus ini tak hanya menyeret Bank BJB. Totalnya, ada 28 bank yang memberikan kredit ke Sritex, termasuk BRI, BNI, Bank DKI, Citibank, Bank Jateng, bahkan State Bank of India. Nilai utang Sritex? Tak main-main: Rp26 triliun, dengan porsi ke perbankan sekitar Rp10 triliun!
Bahkan, eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
BJB Klaim Operasional Aman
Meski diterpa isu besar, manajemen Bank BJB memastikan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan normal. Mereka menyebut fokus utama sekarang adalah menjaga kepercayaan nasabah dan memantau proses hukum secara intensif.
“Kami menghormati proses hukum dan siap kooperatif. Tidak ada informasi material lain yang memengaruhi kinerja atau harga saham,” kata manajemen dalam keterangannya.
Saat ini, proses hukum pidana dan kepailitan masih berjalan. Semua mata tertuju pada langkah Kejagung dan pengadilan dalam menuntaskan perkara ini.***