Jakarta, Mevin.ID – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengumumkan bahwa Bank Syariah Matahari telah resmi memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juni 2025. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-39/D.03/2025.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengajak seluruh elemen persyarikatan untuk memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan bank syariah ini. Ia menyatakan bahwa Bank Syariah Matahari hadir sebagai bagian dari upaya Muhammadiyah dalam memperkuat kemandirian ekonomi umat berbasis nilai-nilai Islam.
“Menempatkan dana pihak ketiga seperti tabungan dan deposito, memanfaatkan layanan keuangan, hingga mengelola transaksi kelembagaan melalui Bank Syariah Matahari adalah bentuk kontribusi nyata,” ujar Anwar dalam pernyataan tertulis, Sabtu (12/7).
Ia juga mendorong struktur Muhammadiyah di semua tingkatan, termasuk organisasi otonom dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, untuk memanfaatkan layanan bank ini secara aktif.
Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya, lembaga keuangan milik Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), yang sebelumnya beroperasi secara konvensional. Setelah proses konversi, lembaga tersebut kini hadir sebagai BPR Syariah Matahari, dan menjadi bagian dari transformasi keuangan syariah di lingkungan Muhammadiyah.
Anwar juga menekankan bahwa Bank Syariah Matahari tidak hanya berfungsi sebagai institusi keuangan, tetapi juga sebagai bagian dari strategi dakwah Muhammadiyah dalam sektor ekonomi dan perbankan syariah. Ia berharap keberadaan bank ini dapat menjangkau masyarakat luas dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
“Bank ini diharapkan menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi umat berbasis nilai-nilai Islam,” pungkasnya.***




















