JAKARTA, Mevin.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas terkait besaran insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebesar Rp6 juta per hari.
BGN menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah bentuk pemborosan anggaran negara dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari struktur pembiayaan mandiri yang dirancang untuk efisiensi dan mitigasi risiko operasional.
Struktur Pembiayaan dan Efisiensi
Dadan memaparkan bahwa dana operasional SPPG terdiri dari tiga komponen utama:
- Biaya Bahan Baku: Dihitung berdasarkan skema at cost dan disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah.
- Biaya Operasional: Menggunakan pendekatan at cost dengan mempertimbangkan indeks kemahalan wilayah.
- Insentif Tetap (Fixed Incentive): Kompensasi risiko bagi mitra.
BGN mengklaim skema ini jauh lebih efisien dibandingkan proyek pemerintah konvensional. Sebagai contoh, pembangunan SPPG oleh Persatuan Islam (Persis) yang menelan investasi mandiri sekitar Rp3 miliar, diprediksi bisa memakan biaya hingga Rp6 miliar jika menggunakan dana APBN.
Pengalihan Risiko ke Mitra
Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa insentif Rp6 juta per hari tersebut tidak digunakan untuk infrastruktur, melainkan sebagai kompensasi atas risiko yang ditanggung penuh oleh mitra.
“Insentif itu diberikan karena seluruh risiko ada di mitra, termasuk risiko operasional, kerusakan, bencana alam, dan kejadian tidak terduga lainnya. Negara tidak menanggung biaya perbaikan maupun pembangunan ulang,” tegas Dadan.
Ia mencontohkan kasus SPPG di Aceh yang terdampak banjir; kerugian sepenuhnya ditanggung oleh mitra tanpa adanya tambahan anggaran dari negara.
Kecepatan Pembangunan
Selain efisiensi biaya, BGN menonjolkan keunggulan skema kemitraan dalam hal kecepatan pembangunan. Fasilitas SPPG dapat terwujud dalam waktu sekitar dua bulan, jauh lebih cepat dibandingkan mekanisme proyek pemerintah yang membutuhkan waktu lama untuk perencanaan, administrasi lahan, hingga tender.
Saat ini, BGN mencatat 24.122 SPPG telah beroperasi melalui skema kemitraan, dengan rata-rata pembangunan mencapai 50 unit per hari.**”


























