BEKASI, Mevin.ID – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap karut-marut pengelolaan sampah di Jakarta. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memastikan bahwa proses hukum terhadap pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang kini resmi naik ke tingkat penyidikan.
Langkah ini diambil menyusul masifnya pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh timbunan sampah yang tak terkelola dengan baik di wilayah Bekasi tersebut.
Gelar Perkara dengan Polri
Menteri Hanif mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama jajaran Kepolisian (Korwas Polri) untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di lapangan.
“TPST Bantar Gebang hari ini sudah masuk ke tahap final. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwas Polri. Mungkin dalam waktu sebentar lagi akan naik ke penyidikan,” tegas Hanif usai aksi bersih dalam Gerakan Indonesia Asri di Kota Bekasi, Sabtu (14/2/2026).
Miris: Tumpukan Sampah Capai 73 Meter
Persoalan di Bantar Gebang memang sudah pada tahap mengkhawatirkan. Menteri Hanif menyoroti bagaimana lokasi ini telah menjadi salah satu situs tumpukan sampah terbesar di dunia.
- Total Timbunan: Mencapai 55 juta ton sampah.
- Ketinggian: Tumpukan sampah menjulang hingga 73 meter.
- Dampak: Pencemaran lingkungan yang sangat luas bagi warga sekitar.
“Dengan legasi sampah mencapai 55 juta ton, dampak lingkungannya tentu cukup besar. Siapapun Menterinya pasti harus mengambil langkah yang sama (tegas),” ujarnya.
Pelanggaran Sanksi Administratif
Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak Mei 2025. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan untuk memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas LH Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah tim Gakkum KLH menemukan bukti bahwa pengelola tidak melaksanakan kewajiban administratif yang telah diperintahkan oleh pemerintah sejak Desember 2024.
Meskipun surat peringatan sudah dilayangkan pada April 2025, pengelola dianggap gagal memperbaiki sistem pengelolaan sampah di sana.
Penegakan hukum ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengelola limbah di Indonesia bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi praktik yang merusak lingkungan.***
Editor : Pratigto


























