JAKARTA, Mevin.ID – Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diteken mulai memicu perdebatan hangat.
Salah satu poin yang jadi sorotan adalah Pasal 2.2 yang menyebutkan bahwa barang-barang asal AS bakal dibebaskan dari syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Banyak pihak khawatir, “karpet merah” bagi produk Paman Sam ini bakal mencekik pelaku UMKM lokal yang selama ini harus berjuang memenuhi standar konten lokal. Menanggapi kegaduhan tersebut, pemerintah akhirnya memberikan klarifikasi.
TKDN Hanya untuk Proyek Pemerintah
Juru Bicara Menko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa pembebasan TKDN bagi produk AS tidak berlaku di seluruh sektor. Ada batasan tegas yang perlu dipahami masyarakat.
“Kebijakan TKDN tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, barang yang dibeli menggunakan anggaran negara atau proyek pemerintah wajib punya konten lokal,” jelas Haryo, Minggu (22/2).
Lantas, bagaimana dengan barang di mal atau pasar? Haryo menjelaskan bahwa untuk barang yang dijual secara komersial langsung ke konsumen (pasar ritel), prinsipnya memang tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. Hal ini diklaim tidak mengubah mekanisme persaingan yang sudah ada selama ini.
Ancaman bagi UMKM atau Peluang?
Isu lain yang tak kalah panas adalah penghapusan bea masuk hingga 0% untuk hampir 99% produk AS. Banyak yang takut pasar Indonesia akan “kebanjiran” barang impor murah yang merusak industri lokal.
Namun, pemerintah punya sudut pandang berbeda. Berikut adalah pembelaan pemerintah:
- Barang Modal: Sebagian besar produk tarif 0% adalah bahan baku dan komponen industri berkualitas tinggi yang dibutuhkan pabrik dalam negeri.
- Daya Saing: Dengan akses bahan baku AS yang lebih murah, diharapkan UMKM yang memproduksi barang jadi bisa memiliki harga yang lebih kompetitif untuk ekspor.
- Tarif Eksisting: Pemerintah mengingatkan bahwa rata-rata tarif efektif untuk negara mitra (MFN) saat ini sebenarnya sudah kecil, yakni sekitar 8,1%.
Sanksi bagi “Kenakalan” Dagang
Meski memberikan banyak kelonggaran, Haryo memastikan pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada aktivitas perdagangan yang mengancam eksistensi industri lokal.
“Jika ada ancaman nyata bagi industri dalam negeri, pemerintah dimungkinkan menerapkan instrumen BM Tambahan, seperti Safeguard, Anti-dumping, dan Anti-subsidi sesuai kaidah WTO,” tegasnya.
Perjanjian ART ini sebelumnya juga telah mengamankan akses bagi produk unggulan Indonesia—seperti Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil—untuk masuk ke pasar AS tanpa hambatan tarif yang berat.***
Editor : Bar Bernad


























