Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal di IKN dan Tahura, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun

- Redaksi

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tambang Batu Bara (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi Tambang Batu Bara (Sumber: Istimewa)

Jakarta, Mevin.ID Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pertambangan batubara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan menyusul laporan kegiatan pemuatan batubara ilegal di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyelidikan berlangsung pada 23–27 Juni 2025.

“Wilayah IKN merupakan marwah pemerintahan. Segala bentuk kegiatan illegal mining di sana harus ditindak tegas karena menjadi atensi publik,” ujar Nunung dalam keterangan di Surabaya, Kamis (17/7/2025).

Penyidikan melibatkan Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur. Diketahui batubara berasal dari aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto dan wilayah IKN.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni YH, CH, dan MH, masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli batubara ilegal.

Dua perusahaan turut terlibat, yaitu PT MMJ dan PT BMJ. Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Modus operandi pelaku adalah membeli batubara dari tambang ilegal, lalu menyimpannya dalam stockroom, dikemas dalam karung dan dikirim menggunakan kontainer ke Pelabuhan Kariangau Balikpapan.

Di sana, batubara disamarkan dengan dokumen resmi dari perusahaan berizin.

Dari penyidikan, polisi menyita 351 kontainer batubara, 11 unit truk trailer, 7 alat berat, serta sejumlah dokumen penting terkait asal-usul barang, izin pengangkutan, dan dokumen IUP.

“Kerugian negara sementara diperkirakan Rp5,7 triliun, terdiri dari deplesi batubara senilai Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan seluas 4.236 hektare senilai Rp2,2 triliun,” jelas Nunung.

Polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk dari KSOP Balikpapan, pelabuhan, agen pelayaran, dan ahli ESDM.

Bareskrim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan ke pihak lain, termasuk penyedia dokumen palsu dan aktor intelektual di balik kejahatan ini.

“Penyidikan belum selesai. Kami juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena aktivitas ini berlangsung sejak 2016 dan melibatkan aliran dana besar,” tegas Nunung.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali
Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya
Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur
Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG
Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Melemah, Menkeu: Harusnya Bisa Lebih Tinggi
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Sinyal Darurat Literasi Keuangan Masyarakat
Pemerintah Siapkan RUU Redenominasi Rupiah 1000 bisa Jadi 1 : Apa Artinya untuk Dompet Kita?

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:13 WIB

Ekonomi Jabar Tumbuh, Pengangguran Ikut Naik: BI Sebut Ada Anomali

Selasa, 11 November 2025 - 15:04 WIB

Stok Melimpah, Harga Beras Tetap Naik: Zulhas Beberkan Alasannya

Senin, 10 November 2025 - 11:20 WIB

Surat Peringatan Menkeu: Belanja Daerah Seret, Ekonomi Bisa Tersungkur

Minggu, 9 November 2025 - 18:19 WIB

Redenominasi Rupiah: INDEF Ingatkan Ancaman Inflasi dan Rent Seeker

Minggu, 9 November 2025 - 17:27 WIB

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun Bangun Peternakan Ayam untuk Pasok Program MBG

Berita Terbaru

Yusril Ihza Mahendra

Berita

Yusril: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Kepolisian

Kamis, 13 Nov 2025 - 19:30 WIB

Daerah

Ketika Kota Kembang Tersedak Bau Sampah

Kamis, 13 Nov 2025 - 17:22 WIB