Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pertambangan batubara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan menyusul laporan kegiatan pemuatan batubara ilegal di Kecamatan Semboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penyelidikan berlangsung pada 23–27 Juni 2025.
“Wilayah IKN merupakan marwah pemerintahan. Segala bentuk kegiatan illegal mining di sana harus ditindak tegas karena menjadi atensi publik,” ujar Nunung dalam keterangan di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Penyidikan melibatkan Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur. Diketahui batubara berasal dari aktivitas tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto dan wilayah IKN.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni YH, CH, dan MH, masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli batubara ilegal.
Dua perusahaan turut terlibat, yaitu PT MMJ dan PT BMJ. Para tersangka ditahan dan dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Modus operandi pelaku adalah membeli batubara dari tambang ilegal, lalu menyimpannya dalam stockroom, dikemas dalam karung dan dikirim menggunakan kontainer ke Pelabuhan Kariangau Balikpapan.
Di sana, batubara disamarkan dengan dokumen resmi dari perusahaan berizin.
Dari penyidikan, polisi menyita 351 kontainer batubara, 11 unit truk trailer, 7 alat berat, serta sejumlah dokumen penting terkait asal-usul barang, izin pengangkutan, dan dokumen IUP.
“Kerugian negara sementara diperkirakan Rp5,7 triliun, terdiri dari deplesi batubara senilai Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan seluas 4.236 hektare senilai Rp2,2 triliun,” jelas Nunung.
Polisi telah memeriksa 18 saksi, termasuk dari KSOP Balikpapan, pelabuhan, agen pelayaran, dan ahli ESDM.
Bareskrim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan ke pihak lain, termasuk penyedia dokumen palsu dan aktor intelektual di balik kejahatan ini.
“Penyidikan belum selesai. Kami juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena aktivitas ini berlangsung sejak 2016 dan melibatkan aliran dana besar,” tegas Nunung.***





















