Jakarta, Mevin.ID – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Lisa Mariana kembali bergerak. Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menandai langkah penting menuju kemungkinan persidangan.
“Pelimpahan berkas perkara tahap satu sudah dilakukan. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari JPU di Kejati Jawa Barat,” ujar Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu (19/11). Ia menegaskan pelimpahan dilakukan pada 13 November 2025.
Polri, katanya, akan menjaga koordinasi intens dengan jaksa agar perkara ini segera bergulir ke meja hijau.
“Dalam criminal justice system, koordinasi diperlukan untuk memastikan perkara memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke persidangan. Komunikasi dengan Kejati Jabar terus kami lakukan,” tambah Trunoyudo.
Kasus yang Berawal dari Unggahan Instagram
Lisa Mariana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Perseteruan ini mencuat setelah Lisa mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang diduga Ridwan Kamil di Instagram pada 26 Maret 2025. Dalam unggahan itu, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari pria dalam percakapan tersebut.
Ridwan Kamil kemudian melaporkannya ke polisi pada 11 April 2025.
Tes DNA Jadi Penentu
Sebagai bagian dari penyidikan, dilakukan pemeriksaan DNA terhadap Lisa, Ridwan Kamil, dan seorang anak perempuan berinisial CA yang disebut-sebut sebagai anak dari hubungan tersebut.
Hasilnya menepis klaim yang beredar. Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan bahwa profil DNA CA hanya cocok dengan Lisa Mariana—namun tidak cocok dengan Ridwan Kamil.
“Secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” kata Sumy.
Dengan pelimpahan berkas ke Kejati Jabar, kasus ini kini menunggu keputusan jaksa: apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau perlu perbaikan lanjutan. Perseteruan yang semula dimulai dari unggahan di media sosial itu kini berada di ambang proses peradilan formal.***


























