Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain.
Tiga tersangka dengan inisial SG, RH, dan NH ditangkap dan ditahan dalam operasi ini.
Peran Tersangka dalam Jaringan TPPO
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut:
- SG: Berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
- RH: Direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, dan mengarahkan proses keberangkatan.
- NH: Staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
Modus Operandi Jaringan TPPO
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant, padahal sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan dan housekeeping hotel.
Para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan dokumen seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
Jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain: 6 paspor, 6 visa, 6 kontrak kerja, 3 unit ponsel, 1 laptop, 2 buku tabungan, 4 ATM, 6 bundel rekening koran.
Tindak Lanjut dan Koordinasi
Amingga menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana para tersangka. Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk mengungkap jaringan yang berada di luar negeri.
Sanksi Hukum bagi Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
- Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Amingga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” ucapnya.
Pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi pekerja migran Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan penempatan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.
Dengan penanganan yang serius, diharapkan kasus-kasus serupa dapat dicegah dan hak-hak pekerja migran Indonesia dapat terlindungi dengan baik. ***


























