Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama

- Redaksi

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menunjukkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

i

Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menunjukkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

Jakarta, Mevin.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka berinisial EF alias YA (40) dan SNK (42). EF diketahui sebagai pelaku utama, sementara SNK yang merupakan ibu kandung korban diduga terlibat dalam penelantaran.

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini bentuk kekerasan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” kata Nurul di Jakarta, Kamis (11/9).

Baca Juga : Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama Alami Patah Tulang dan Luka Bakar, RS Polri Lakukan Perawatan Intensif

Kasus ini terungkap dari keterangan korban AMK (9) yang disiksa oleh EF alias YA, yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Dalam pemeriksaan, AMK mengaku kerap dipukul, ditendang, dibakar dengan bensin, hingga disiram air panas. Bahkan, korban pernah dibacok dengan golok dan dipukul kayu hingga tulangnya patah.

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. EF mengakui perbuatannya, sementara SNK membenarkan perannya dalam penelantaran korban.

Baca Juga : Enam Dokter Tangani Anak Korban Penyiksaan di Kebayoran Lama di RS Polri

Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil visum, keterangan ahli, dan barang bukti lainnya, keduanya dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Nurul menegaskan kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak kerap terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kami mengajak masyarakat lebih peduli, peka, dan berani melapor jika melihat dugaan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.

Kasus penyiksaan ini mencuat setelah AMK ditemukan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios Pasar Kebayoran Lama dalam kondisi lemah, penuh luka, mengalami luka bakar di wajah, patah tulang, serta tanda-tanda malnutrisi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia
Setelah Iran, Trump Bidik Kuba: “Rezim Komunis Akan Segera Jatuh!”
“Penyelamat Kami!” Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Penangkapan Bupati Fadia
Skandal Impor Bea Cukai: KPK Sita 5 Mobil Mewah, Enam Pejabat dan Swasta Jadi Tersangka
Ironi Pemilik ‘Bibi Kelinci’: Unggah CCTV Pencurian di Restoran, Selebgram Nabilah O’Brien Malah Jadi Tersangka
Anggaran Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Pendidikan, Habiburokhman: Penerimanya Adalah Siswa!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:05 WIB

Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:22 WIB

Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:23 WIB

Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:29 WIB

Setelah Iran, Trump Bidik Kuba: “Rezim Komunis Akan Segera Jatuh!”

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:23 WIB

“Penyelamat Kami!” Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Penangkapan Bupati Fadia

Berita Terbaru