JAKARTA, Mevin.ID – Belum genap sepekan berlaku sejak Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) langsung dihujani gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga Sabtu (3/1/2026), tercatat sedikitnya delapan pemohon telah mendaftarkan gugatannya terhadap sejumlah pasal kontroversial.
Gugatan ini datang dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga mantan karyawan, yang menilai beberapa pasal dalam KUHP baru berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Daftar Pasal yang Digugat di MK
Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, berikut adalah poin-poin utama pasal yang dipersoalkan oleh masyarakat:
1. Pasal “Karet” Demonstrasi (Pasal 256)
Sebanyak 13 mahasiswa FH menggugat pasal ini karena dinilai mengandung istilah abstrak seperti “terganggunya kepentingan umum” dan “keonaran”.
Hal ini dianggap sebagai ancaman bagi ruang demokrasi dan rawan kriminalisasi terhadap peserta aksi unjuk rasa.
2. Pasal Ateisme & Penghasutan (Pasal 302)
Mahasiswa Universitas Terbuka mempersoalkan pasal yang melarang penghasutan agar seseorang menjadi tidak beragama.
Pemohon menilai istilah “menghasut” tidak jelas dan menciptakan chilling effect atau rasa takut bagi warga dalam berdiskusi mengenai keyakinan.
3. Penyerangan Kehormatan Presiden (Pasal 218)
Pasal penghinaan presiden kembali digugat karena dianggap memberikan hak istimewa (privilese) berlebih kepada kepala negara.
Pemohon menilai hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
4. Pasal Perzinaan & Ranah Privat (Pasal 411)
Mahasiswa hukum menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pasangan yang pernikahannya belum diakui negara (seperti nikah beda agama).
Pasal ini dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
5. Hukuman Mati (Pasal 100)
Gugatan juga menyasar mekanisme hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
Pemohon meminta indikator “penyesalan terdakwa” diperjelas melalui Peraturan Presiden agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
6. Penghinaan Lembaga Negara & Korupsi (Pasal 240, 241, dan 603)
Pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah serta pasal korupsi juga tak luput dari pengujian.
Pemohon pasal korupsi, seorang mantan karyawan bank, meminta kejelasan frasa “memperkaya diri sendiri” agar tidak merugikan pekerja yang beriktikad baik dalam menjalankan tugasnya.
Babak Baru Hukum Indonesia
Pemberlakuan KUHP Nasional ini sejatinya diniatkan untuk menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda.
Namun, banyaknya gugatan yang antre di MK menunjukkan bahwa masih ada ketidaksepakatan publik terhadap parameter pidana yang diterapkan.
Pihak Mahkamah Konstitusi kini tengah memproses berkas-berkas tersebut untuk kemudian dijadwalkan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.***
Penulis : Bar Bernad


























