Bawa Catatan Rapat, Ahok Siap Berikan Kesaksian dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/HO)

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/HO)

Jakarta, Mevin.ID – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Hal ini disampaikannya saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis pagi, untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kami secara struktur ada dewan komisaris dan subholding. Tentu saya sangat senang bisa membantu Kejaksaan. Apa yang saya tahu, akan saya sampaikan,” ujar Ahok di depan awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga membawa data berupa catatan rapat, meskipun tidak menjelaskan secara detail rapat apa yang dimaksud. “Kalau diminta, akan kami kasih,” tambahnya.

Ahok tiba di Kejagung sekitar pukul 08.30 WIB, mengenakan batik berwarna coklat muda. Setelah memberikan pernyataan singkat, ia langsung masuk ke dalam gedung didampingi petugas keamanan Kejagung.

Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen, pasti akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Daftar Tersangka

Berikut sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  6. Edward Corne (EC): VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  8. Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Peran Ahok sebagai Saksi

Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, diharapkan dapat memberikan informasi penting terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang selama masa jabatannya.

Kesaksiannya dinilai krusial untuk mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi di tubuh Pertamina.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pihak swasta, serta nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan dan profesional.

Dengan kesaksian Ahok, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan negara ini.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang
Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara
Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun
FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta
Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua
Perbaikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Dimulai, Lalu Lintas Berpotensi Terganggu
Bekasi–Jakarta Sepakat: Sinergi Transportasi, Air Bersih, hingga Masa Depan Bantar Gebang
Lebih dari 1 Juta Sarjana Menganggur: Alarm untuk Pendidikan Tinggi Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:05 WIB

Diplomat Kemenlu RI Tewas, Pernah Jadi Saksi Kasus TPPO di Jepang

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:11 WIB

Ironi Jaksa Azam: Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Dipakai Umrah, Divonis 7 Tahun Penjara

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Indonesia Siap Bergabung dengan Bank Pembangunan BRICS (NDB), Akses Proyek Rp633 Triliun

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:24 WIB

FKSS Jabar Siap Gugat Kepgub Penambahan Rombel ke PTUN, Nilai Kebijakan Rugikan Sekolah Swasta

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:32 WIB

Mendagri Pastikan Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

Berita Terbaru