Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap dugaan upaya sistematis membangun narasi negatif terhadap institusi mereka melalui media massa dan media sosial. Hal ini dilakukan oleh tiga tersangka: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV.
Ketiganya diduga kuat bermufakat menghalangi proses hukum sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus tata niaga timah PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi importasi gula oleh Tom Lembong, serta suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik menemukan bukti kuat berupa invois pembayaran berita pesanan yang dimuat di berbagai media, termasuk JAKTV News, media daring, hingga media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Berita Negatif Dibayar Rp478,5 Juta
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa TB menerima total Rp478,5 juta dari MS dan JS untuk menyebarkan pemberitaan yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung.
“Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/4).
Invois pertama tercatat sebesar Rp153,5 juta, berisi rincian 14 berita soal tindak lanjut kasus gula, 18 berita tanggapan Jamin Ginting, 10 berita tentang Ronald Lobloby, dan 15 berita menyoroti tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.
Invois kedua senilai Rp20 juta mencakup pemberitaan di sembilan media nasional, media monitoring, dan konten TikTok bertanggal 4 Juni 2024.
Media, Podcast, hingga Demonstrasi Disewa
Penyidik juga menyita dokumen tambahan yang mengungkap skala besar upaya pencitraan negatif tersebut, antara lain:
- Dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming
- Anggaran sebesar Rp2,4 miliar untuk social movement, lembaga survei, seminar nasional, hingga penggalangan opini melalui key opinion leader
- Laporan monitoring media dan rekap berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media daring
- Konten media sosial di TikTok, Instagram, dan YouTube terkait kasus timah dan importasi gula
Bahkan ditemukan dokumen skema pemerasan dan pencucian uang yang mengaitkan oknum di lingkungan Jampidsus.
Modus: Mengganggu Penegakan Hukum Melalui Opini Publik
MS dan JS tidak hanya menyuap melalui media. Mereka juga diduga mendanai demonstrasi dan berbagai acara publik yang berusaha menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan Agung, seolah-olah lembaga ini tidak profesional dalam menangani perkara.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal perintangan penyidikan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.***





















