Bayar Ratusan Juta, Tersangka Suap CPO Diduga Pesan Berita Negatif untuk Serang Kejagung

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, duduk di dalam mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, duduk di dalam mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta, Mevin.ID – Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap dugaan upaya sistematis membangun narasi negatif terhadap institusi mereka melalui media massa dan media sosial. Hal ini dilakukan oleh tiga tersangka: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV.

Ketiganya diduga kuat bermufakat menghalangi proses hukum sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus tata niaga timah PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi importasi gula oleh Tom Lembong, serta suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik menemukan bukti kuat berupa invois pembayaran berita pesanan yang dimuat di berbagai media, termasuk JAKTV News, media daring, hingga media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Berita Negatif Dibayar Rp478,5 Juta

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyatakan bahwa TB menerima total Rp478,5 juta dari MS dan JS untuk menyebarkan pemberitaan yang mendiskreditkan Kejaksaan Agung.

“Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (22/4).

Invois pertama tercatat sebesar Rp153,5 juta, berisi rincian 14 berita soal tindak lanjut kasus gula, 18 berita tanggapan Jamin Ginting, 10 berita tentang Ronald Lobloby, dan 15 berita menyoroti tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Invois kedua senilai Rp20 juta mencakup pemberitaan di sembilan media nasional, media monitoring, dan konten TikTok bertanggal 4 Juni 2024.

Media, Podcast, hingga Demonstrasi Disewa

Penyidik juga menyita dokumen tambahan yang mengungkap skala besar upaya pencitraan negatif tersebut, antara lain:

  • Dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming
  • Anggaran sebesar Rp2,4 miliar untuk social movement, lembaga survei, seminar nasional, hingga penggalangan opini melalui key opinion leader
  • Laporan monitoring media dan rekap berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media daring
  • Konten media sosial di TikTok, Instagram, dan YouTube terkait kasus timah dan importasi gula

Bahkan ditemukan dokumen skema pemerasan dan pencucian uang yang mengaitkan oknum di lingkungan Jampidsus.

Modus: Mengganggu Penegakan Hukum Melalui Opini Publik

MS dan JS tidak hanya menyuap melalui media. Mereka juga diduga mendanai demonstrasi dan berbagai acara publik yang berusaha menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan Agung, seolah-olah lembaga ini tidak profesional dalam menangani perkara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal perintangan penyidikan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat
KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo
KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang
PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi
PSI Soal Isu Jokowi Cawe-cawe: Eks Presiden Lain Juga Masih Sibuk Berpolitik
PLN Dorong Lompatan Energi Hijau: Target 52,9 GW EBT, Smart Grid, dan Pembiayaan Karbon di COP30
Muhamad Helmi Fahrozi Raih Gelar Doktor Hukum dari UII, Angkat Isu Kemandirian KPU dalam Disertasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 19:48 WIB

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Daftar Jenderal yang Masih Menjabat

Sabtu, 15 November 2025 - 19:43 WIB

KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, hingga Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo

Sabtu, 15 November 2025 - 19:39 WIB

KPK Masih Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Sabtu, 15 November 2025 - 19:32 WIB

Menkes Siapkan Reformasi Besar Sistem Rujukan BPJS: Tidak Lagi Wajib Berjenjang

Sabtu, 15 November 2025 - 18:36 WIB

PSI Tantang Usulan Nasdem: Ambang Batas 8 Persen pun Siap Dihadapi

Berita Terbaru