JAKARTA, Mevin.ID – Kabar mengejutkan datang bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah daerah tengah mewacanakan skema baru di mana pembayaran parkir tahunan akan diintegrasikan langsung ke dalam pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Wacana yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan mulai disiapkan draf peraturannya oleh PD Parkir Makassar ini ditargetkan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2027.
Rincian Biaya: Rp365 Ribu untuk Motor, Rp730 Ribu untuk Mobil
Berdasarkan rumusan yang tengah digodok, tarif parkir langganan ini dihitung berdasarkan biaya harian yang dikalikan setahun:
- Motor: Dikenakan Rp1.000 per hari, sehingga total menjadi Rp365.000 per tahun.
- Mobil: Dikenakan Rp2.000 per hari, sehingga total menjadi Rp730.000 per tahun.
Plt Dirut PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menjelaskan bahwa konsep ini justru akan lebih hemat bagi masyarakat dibandingkan membayar parkir berkali-kali setiap hari.
“Konsep ini pasti lebih hemat dan tertib. Orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi. Jujur saja, dalam satu hari untuk parkir kadang bisa Rp8-10 ribu, bahkan lebih,” ujar ARA mengutip pemberitaan nasional, Kamis (19/2/2026).
Transparansi PAD dan Kesejahteraan Jukir
Selain memudahkan warga, wacana ini memiliki tujuan besar untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). ARA memproyeksikan pendapatan dari sektor parkir bisa meningkat drastis hingga 100 kali lipat, dari yang semula Rp2 miliar bersih bisa melonjak hingga Rp200-300 miliar.
Sisi menarik lainnya adalah nasib para juru parkir (jukir). Rencananya, sekitar 3.000 jukir akan direkrut sebagai pegawai resmi dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sekitar Rp3 juta per bulan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih layak dan tertib.
Menunggu Restu dan Proses Panjang
Meski draf peraturan daerah (Ranperda) sudah disiapkan, langkah ini masih membutuhkan proses panjang, termasuk persetujuan dari pemerintah provinsi dan pihak kepolisian selaku pemegang otoritas STNK.
Untuk masa transisi, pada tahun 2026 pemerintah kemungkinan akan mulai memperkenalkan program parkir langganan secara mandiri sebelum nantinya diintegrasikan sepenuhnya ke sistem STNK pada 2027.
Poin Utama Wacana Parkir Terintegrasi STNK:
- Tujuan: Memudahkan warga, menghemat biaya harian, dan menekan kebocoran PAD.
- Biaya Motor: Rp365.000/tahun (Setara Rp1.000/hari).
- Biaya Mobil: Rp730.000/tahun (Setara Rp2.000/hari).
- Target Implementasi: Efektif menyeluruh pada tahun 2027.
- Dampak Sosial: Juru parkir akan direkrut jadi pegawai dengan gaji UMP.***
Editor : Bar Bernad


























