JAKARTA, Mevin.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto belum memiliki rencana untuk mengembalikan atau merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama (UU No. 30 Tahun 2002).
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas desakan publik dan pernyataan terbaru dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sebelumnya sempat menyatakan setuju jika UU lembaga antirasuah tersebut direvisi kembali.
“Belum ada. Belum ada kita bahas,” ujar Prasetyo Hadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Bantah Pembahasan dalam Pertemuan Rahasia
Prasetyo mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto sama sekali tidak pernah menyinggung perihal revisi UU KPK dalam agenda internal pemerintah. Bahkan, ia membantah isu bahwa topik tersebut muncul saat pertemuan Prabowo dengan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, beberapa waktu lalu.
“Enggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu,” tegas Prasetyo singkat.
Sentilan untuk Jokowi: “Apa Hubungannya?”
Menariknya, saat awak media menanyakan sikap Istana terkait pernyataan Jokowi yang kini mendukung pengembalian UU KPK ke versi lama, Prasetyo justru memberikan jawaban menohok.
“Apa hubungannya nih dengan Pak Jokowi? Enggak ada. Belum ada,” imbuhnya.
Kilas Balik: Pengakuan ‘Blak-blakan’ Jokowi di Solo
Sebelumnya, pada Jumat (13/2/2026), Joko Widodo mengeluarkan pernyataan mengejutkan usai menonton pertandingan sepak bola di Stadion Manahan, Solo. Ia mengaku setuju jika UU KPK direvisi kembali karena versi hasil revisi 2019 dianggap banyak pihak telah melemahkan kinerja KPK.
Jokowi berdalih bahwa revisi UU KPK tahun 2019 yang kontroversial itu murni merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah. Ia bahkan mengeklaim tidak menandatangani UU tersebut meski tetap berlaku secara hukum.
“Ya, saya setuju (direvisi kembali). Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR. Tapi, saya enggak tanda tangan,” kata Jokowi saat itu.
Hingga saat ini, UU KPK hasil revisi tahun 2019 (UU No. 19 Tahun 2019) masih menjadi dasar hukum operasional lembaga antirasuah, meskipun terus menuai kritik tajam dari para aktivis antikorupsi karena dinilai membatasi independensi KPK.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























