SOLOKANJERUK, Mevin.ID – Keheningan di perbatasan Desa Langensari dan Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokanjeruk, mendadak pecah. Beberapa Alat berat (beko) terpantau mulai memasuki dan beroperasi di areal pesawahan produktif.
Tanpa sosialisasi sebelumnya, lahan seluas kurang lebih 20 hektar tersebut kini diduga tengah dipersiapkan untuk pembangunan tahap awal pondasi perumahan.
Alih fungsi lahan ini menuai protes dan kekecewaan dari petani penggarap yang memilih bertahan.
Meski sebagian besar lahan telah dibeli dari petani setempat, proses pembangunannya dianggap menabrak regulasi dan mencederai semangat ketahanan pangan.
Jeritan Petani: “Sawah Ruksak, Patani Balangsak”
Iwan Ridwan, salah seorang pemilik dan penggarap sawah yang menolak menjual lahannya, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa sawah tersebut adalah sumber penghidupan utama keluarganya dan sumber penghidupan bagi buruh tani.
“Saya bertahan tak akan menjual karena sawah ini adalah hidup kami. Lahan ini masih sangat produktif menghasilkan beras untuk makan kami, keluarga dan paling tidak membantu pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan,” ungkap Iwan kepada tim Mevin.ID (27/12).
“Sawah Ruksak, Patani Balangsak”, tegas Iwan.
Ironisnya, beberapa petani yang sudah menjual tanahnya mengaku merasa kecewa. Awalnya, mereka mendapat informasi bahwa lahan tersebut tetap dikelola dan digarap meskipun sawah tersebut sudah dijual.
Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan munculnya rencana pembangunan perumahan dan pembangunan yang lainnya. Bahkan sudah dua musim tanam sawah tersebut dibiarkan tidak dikelola.
Dampak Lingkungan dan Pelanggaran Regulasi
Pembangunan ini tidak hanya mengancam luas lahan hijau, tatanan lahan pertanian tetapi juga merusak sistem pengairan yang sudah ada.
“Saluran irigasi warga kini terkendala, menyebabkan kami para petani yang bertahan kesulitan mendapatkan air”, kata Iwan.
Iwan juga mengungkapkan bahwa sebagian petani harus menggunakan pompa dari Sungai Citarik.
“Padahal saat musim hujan seperti ini biasanya air melimpah. Sekarang petani harus mengeluarkan cost tambahan hanya untuk mengairi sawah,” lanjut Iwan.
Kegiatan ini dinilai bertentangan dengan Program Nawacita Presiden RI dan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Di saat pemerintah pusat berupaya menjaga kedaulatan pangan, realitas di Solokanjeruk justru menunjukkan perusakan tatanan lahan pertanian.
Menagih Janji Gubernur Dedi Mulyadi
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sesuai janjinya, Gubernur diharapkan segera mengintervensi alih fungsi lahan yang kian masif untuk mencegah bencana banjir dan menjaga ketahanan pangan.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah memperketat aturan melalui:
1. Surat Edaran (SE) Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM (Desember 2025).
2. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2025 tentang penghentian sementara izin alih fungsi lahan sawah.
Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya menegaskan akan melakukan audit perizinan dan mendorong solusi hunian vertikal guna mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan.
Masyarakat Solokanjeruk kini menunggu tindakan nyata dari Pemprov Jabar agar kurang lebih 20 hektar lahan produktif tersebut tidak hilang ditelan beton.***
Penulis : Bar Bernad

























