Benarkah, Hambali Mantan JI akan Dipulangkan dari Penjara Militer AS di Guantanamo, Kuba ?

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa urgensi untuk memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, ke Indonesia didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM).

“Pertimbangan hak asasi manusia,” kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).

Namun demikian, Agus menegaskan bahwa wacana pemulangan Hambali, yang saat ini masih ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, masih dalam pembahasan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Agus menambahkan, keputusan final terkait hal ini masih dalam kajian pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada keputusan, masih dibahas dengan Pak Menko nanti ya,” ujar Agus.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saat ini sedang mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pemerintah berupaya untuk mengambil keputusan yang tepat mengenai langkah selanjutnya terkait pemulangan Hambali.

“Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu,” kata Menko Yusril melalui keterangan resmi pada Selasa (21/1/2025).

Sejarah dan Status Hukum Hambali

Hambali sebelumnya sempat menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali 2002, namun tidak tertangkap.

Hambali akhirnya ditangkap dalam operasi gabungan antara Amerika Serikat dan Thailand dan kemudian ditahan di Guantanamo, Kuba.

Menurut Yusril, sampai saat ini Hambali belum diadili karena menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan sistem hukum militer Amerika Serikat, bukan hukum sipil Indonesia.

“Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili karena menghadapi sejumlah permasalahan, karena yang diperlakukan adalah hukum militer Amerika Serikat dan bukan hukum sipil,” kata Yusril.

Yusril menegaskan bahwa jika nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak dapat diadili untuk kasus Bom Bali karena sudah melampaui batas waktu hukum yang berlaku.

Menurut hukum, kasus yang diancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati akan kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara peristiwa Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu. (*)

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Diselidiki, 29 Saksi Sudah Diperiksa
Utang Fantastis! Sritex Terlilit Rp26 Triliun, Terjerat Kasus Korupsi Kredit dari 28 Bank
Dedi Mulyadi “Tampar” Perusahaan: Bangun Pabrik di Jabar, Kantor Pusat Kok di Jakarta?
Mendagri Tito: Banyak Daerah di Jabar Masih ‘Ngangkang Tangan’ ke Pemerintah Pusat
Bank BJB Bongkar Fakta Uang Rp671 M Masih Tersangkut di Sritex!
Proyek Raksasa! Pemerintah Siap Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp720 Triliun Juni Ini
Dirjen Bea Cukai Gandeng TNI-Polri Berantas Penyelundupan
Menteri LH Desak Daerah Hentikan Open Dumping dan Serius Kelola Sampah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 06:45 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Diselidiki, 29 Saksi Sudah Diperiksa

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:54 WIB

Utang Fantastis! Sritex Terlilit Rp26 Triliun, Terjerat Kasus Korupsi Kredit dari 28 Bank

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:42 WIB

Dedi Mulyadi “Tampar” Perusahaan: Bangun Pabrik di Jabar, Kantor Pusat Kok di Jakarta?

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:32 WIB

Mendagri Tito: Banyak Daerah di Jabar Masih ‘Ngangkang Tangan’ ke Pemerintah Pusat

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:20 WIB

Proyek Raksasa! Pemerintah Siap Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp720 Triliun Juni Ini

Berita Terbaru