Berani Bongkar Skandal, Dapat Keringanan: Prabowo Sahkan PP Justice Collaborator

- Redaksi

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/3/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Jakarta, Mevin.ID — Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberi angin segar bagi mereka yang berani bersuara: para justice collaborator atau saksi pelaku yang mau membongkar kejahatan dari dalam.

PP ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi bisa jadi titik balik dalam budaya hukum Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut aturan ini sebagai “pemacu keberanian” bagi siapa pun yang mengetahui atau terlibat dalam kasus pidana, khususnya korupsi, untuk membongkar kejahatan secara terang-terangan.

“Ini alat pemacu. Bagi siapa saja yang tahu dan bersedia bicara, sekarang ada jaminan. Tidak perlu takut lagi,” ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun Harli menegaskan, bukan sembarang pelaku bisa mengklaim status justice collaborator. Mereka yang diduga sebagai otak utama atau pelaku utama kejahatan tetap tidak bisa menikmati keringanan.

“JC hanya diberikan kepada mereka yang bukan pelaku utama, tapi punya kontribusi signifikan dalam membuka jaringan pidana,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP ini pada 8 Mei 2025. Kebijakan ini membuka ruang bagi tersangka, terdakwa, hingga narapidana untuk bekerja sama dengan penegak hukum, dan sebagai imbalannya, mereka berpotensi mendapat penghargaan berupa pengurangan hukuman atau pembebasan bersyarat.

Langkah ini bukan tanpa risiko, namun bisa jadi menjadi secercah harapan bagi pengungkapan kasus besar yang selama ini tertahan karena budaya diam dan rasa takut.

Dalam negara di mana kejahatan kerap dilindungi oleh jaringan kekuasaan, keberanian untuk bicara sangatlah langka—dan kini mulai dihargai.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru