SEMARANG, Mevin.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk mengawasi langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Warga dipersilakan mengunggah foto atau video menu makanan yang diterima ke media sosial tanpa perlu khawatir terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), asalkan konten tersebut sesuai dengan fakta.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa unggahan masyarakat justru sangat membantu pihak BGN dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Mengingat saat ini baru ada 70 pengawas internal untuk memantau sekitar 24.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum di seluruh Indonesia.
“Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu. Tapi tolong sebutkan sekolah di mana, SPPG desa mana, daerah mana, kecamatan mana, kabupaten mana. Hari itu juga kita tindak lanjuti,” ujar Nanik dalam keterangannya di Semarang, Selasa (3/3/2026).
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Nanik menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan drastis terhadap pengelola dapur atau SPPG yang terbukti memberikan menu tidak layak atau tidak sesuai prosedur.
“Yang tidak benar menunya, kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” tegasnya.
Catatan Penting Terkait UU ITE
Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi kriminalisasi menggunakan pasal pencemaran nama baik, mantan jurnalis senior ini menjamin keamanan warga selama informasi yang disampaikan bukan hoaks.
Berikut adalah poin-poin agar unggahan tetap aman secara hukum:
- Sesuai Fakta: Apa yang difoto/divideo harus benar-benar kondisi asli saat itu.
- Bukan Video Lama: Jangan memviralkan kembali video lama untuk tujuan tertentu.
- Detail Lokasi: Sertakan alamat lengkap sekolah dan nama SPPG-nya.
Nanik juga meluruskan bahwa anggaran makanan untuk MBG saat ini berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000, bukan Rp15.000 seperti isu yang sempat beredar.
Jika menu yang diterima sangat buruk dan nilainya jauh di bawah plafon tersebut, warga berhak melapor.
Sekolah Boleh Menolak
Menariknya, BGN juga tidak memberikan paksaan bagi sekolah untuk mengikuti program ini.
Jika sebuah sekolah merasa menu yang disediakan tidak layak atau memiliki alasan lain, mereka diperbolehkan menolak tanpa takut terkena blacklist.
“Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima. Menolak pun enggak masalah. Yang penting buat surat pernyataan,” pungkas Nanik.***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














