JAKARTA, Mevin.ID – Jagat media sosial digegerkan oleh unggahan video dari kelompok hacktivist yang memperlihatkan dugaan penyiksaan keji terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Mirisnya, aksi kekerasan fisik tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terendus publik.
Video berdurasi singkat yang bersumber dari rekaman CCTV tersebut memperlihatkan tindakan tidak manusiawi terhadap korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat orang terduga pelaku yang kini menjadi sorotan publik, masing-masing berinisial SW, AN, HW, dan AG.
⚠️TRIGGER WARNING ⚠️
Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan dugaan tindak kekerasan fisik berulang terhadap seorang perempuan yang bekerja sebagai ART di sebuah hunian kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara pic.twitter.com/dAXQPvjVwq
— Miss Tweet | (@Heraloebss) March 1, 2026
Tangis Keluarga Pecah
Pihak keluarga korban mengaku sangat terpukul dan baru mengetahui kondisi anggota keluarganya setelah video tersebut viral di media sosial.
Saat ini, keluarga tengah berupaya mencari akses bantuan hukum dan perlindungan untuk mengevakuasi korban dari lokasi kejadian.
“Kami langsung mencari tahu setelah melihat video itu. Kami ingin dia segera diselamatkan,” ujar salah satu anggota keluarga korban dalam keterangan yang beredar, Minggu (1/3/2026).
Ancaman Pidana dan Sorotan RUU PPRT
Dari perspektif hukum, para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Selain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, para terlapor juga terancam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pasal 44 UU PKDRT mengatur ancaman hukuman hingga lima tahun penjara bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Kasus ini kembali memicu desakan publik terhadap DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
RUU yang telah mandek sejak tahun 2004 ini dinilai krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi para ART yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Polisi Diminta Gerak Cepat
Hingga berita ini diturunkan, Polres Jakarta Utara belum memberikan pernyataan resmi.
Namun, sesuai Pasal 102 KUHAP, pihak kepolisian memiliki kewajiban untuk segera melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi, mengingat kasus ini merupakan delik biasa yang bukti permulaannya sudah tersebar luas di publik.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait koordinat lokasi atau kondisi terkini korban, diharapkan segera melapor melalui jalur resmi:
- Layanan Polisi: 110
- SAPA KemenPPPA: 129
- Komnas HAM: (021) 3925230***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














