JAKARTA, Mevin.ID – Babinsa Serda Heri Purnomo yang viral karena mencurigai penjual es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya mendapat sanksi disiplin dari TNI.
Sanksi ini dijatuhkan setelah pihak TNI dan Polri secara langsung menemui pedagang bernama Suderajat untuk meminta maaf dan memberikan bantuan.
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, sanksi diberikan oleh Dandim 0501/Jakarta Pusat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, TNI juga akan melakukan evaluasi internal terkait kejadian ini.
“Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran,” kata Donny dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Beri Bantuan
Sebelumnya, pihak Kodim 0501/Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi rumah Suderajat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan TNI, Polri, dan pemerintah setempat.
Dalam kunjungan itu, TNI memberikan ganti rugi serta bantuan berupa kulkas, kasur, dan dispenser kepada Suderajat.
Sementara Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras yang mengunjungi sehari sebelumnya memberikan bantuan motor dan sejumlah uang sebagai modal usaha.
Labfor: Es Kue Aman Dikonsumsi
Kasus ini bermula ketika Sudrajat dituduh menjual es hunkue berbahan spons di area Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) membuktikan bahwa es kue yang dijualnya aman dan layak konsumsi.
Baik Babinsa Serda Heri Purnomo maupun Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf.
Mereka berjanji akan lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi ke masyarakat di masa mendatang.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























