Bikin Malu TNI, Ini Sanksi Babinsa yang Tuding Es Kue Berbahan Spons

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Babinsa Serda Heri Purnomo yang viral karena mencurigai penjual es kue jadul menggunakan bahan spons akhirnya mendapat sanksi disiplin dari TNI.

Sanksi ini dijatuhkan setelah pihak TNI dan Polri secara langsung menemui pedagang bernama Suderajat untuk meminta maaf dan memberikan bantuan.

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, sanksi diberikan oleh Dandim 0501/Jakarta Pusat sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, TNI juga akan melakukan evaluasi internal terkait kejadian ini.

“Dandim memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran,” kata Donny dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).

Beri Bantuan

Sebelumnya, pihak Kodim 0501/Jakarta Pusat bersama Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi rumah Suderajat di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan TNI, Polri, dan pemerintah setempat.

Dalam kunjungan itu, TNI memberikan ganti rugi serta bantuan berupa kulkas, kasur, dan dispenser kepada Suderajat.

Sementara Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras yang mengunjungi sehari sebelumnya memberikan bantuan motor dan sejumlah uang sebagai modal usaha.

Labfor: Es Kue Aman Dikonsumsi

Kasus ini bermula ketika Sudrajat dituduh menjual es hunkue berbahan spons di area Kemayoran, Jakarta Pusat.

Namun, hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) membuktikan bahwa es kue yang dijualnya aman dan layak konsumsi.

Baik Babinsa Serda Heri Purnomo maupun Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi telah menyampaikan permintaan maaf.

Mereka berjanji akan lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi ke masyarakat di masa mendatang.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP
Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai
KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor
KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit
Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih
Hijrah ke IKN, ASN akan Tinggal di Rumah Susun
Prabowo Soroti Bocornya Dana Desa: 10 Tahun Mengucur, Tak Sampai ke Rakyat
Terungkap! Eks Kepala KPP Banjarmasin Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan, KPK Dalami Modus Korupsi Pajak

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 20:02 WIB

Kepesertaan BPJS PBI JK Sempat Nonaktif? Begini Cara Mudah Cek dan Mengaktifkannya Kembali Lewat NIK KTP

Senin, 16 Februari 2026 - 16:25 WIB

Indonesia Terjebak ‘Triple Planetary Crisis’, Menteri LH dan MUI Serukan Jihad Lawan Sampah Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:45 WIB

KPK Bongkar Modus ‘Jalur Siluman’ di Bea Cukai, Berikan 5 Rekomendasi Tegas untuk Benahi Impor

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:45 WIB

KPK: Saksi Pemerasan Rp 10 M Silakan Lapor ke Dewas, Bantah Nama Bayu Sigit

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:30 WIB

Sikat Rentenir, Presiden Prabowo Siapkan Gerai Pinjaman Super Mikro Lewat Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru