BMKG Aceh Imbau Nelayan Waspadai Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gelombang tinggi

Ilustrasi gelombang tinggi

Banda Aceh, Mevin.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Aceh mengimbau para nelayan untuk mewaspadai gelombang tinggi yang diperkirakan mencapai 2,5 meter di perairan Aceh hingga 16 Maret 2025.

Gelombang tinggi ini berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran, terutama bagi perahu nelayan dan kapal tongkang.

Prakirawan BMKG Aceh, Khairul Akbar, menjelaskan bahwa gelombang setinggi 1,25-2,5 meter dengan kecepatan angin hingga 22 knot diprediksi terjadi di beberapa wilayah perairan Aceh.

“Gelombang tinggi ini berisiko terhadap perahu nelayan, terutama jika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter,” ujar Khairul di Banda Aceh, Selasa (11/3).

Wilayah yang Terdampak

Gelombang tinggi diprediksi terjadi di beberapa wilayah perairan Aceh, antara lain:

  • Perairan Aceh Besar-Meulaboh
  • Perairan Selatan Simeulue
  • Perairan Aceh Barat Daya-Simeulue
  • Perairan Sabang-Banda Aceh
  • Perairan Aceh Singkil-Pulo Banyak

Khairul menambahkan, angin umumnya bergerak dari timur laut ke barat daya dengan kecepatan berkisar 02-22 knot.

Penyebab Gelombang Tinggi

Tinggi gelombang di perairan Aceh dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:

  1. Belokan Angin (Shearline): Fenomena ini terjadi ketika terdapat perbedaan arah dan kecepatan angin di lapisan atmosfer.
  2. Konvergensi: Pertemuan massa udara yang dapat meningkatkan potensi cuaca ekstrem.
  3. Anomali Suhu Muka Laut: Suhu permukaan laut yang lebih hangat di perairan barat, utara, dan timur Aceh turut berkontribusi pada peningkatan tinggi gelombang.

“Kondisi-kondisi ini dapat meningkatkan kecepatan angin dan tinggi gelombang laut di beberapa wilayah perairan Aceh,” jelas Khairul.

Tidak hanya nelayan, gelombang tinggi juga berpotensi membahayakan kapal tongkang. “Gelombang setinggi 2,5 meter dapat berisiko bagi keselamatan kapal tongkang, terutama jika kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter,” kata Khairul.

Imbauan BMKG

BMKG Aceh mengimbau nelayan dan operator kapal untuk selalu memantau informasi cuaca terkini sebelum melaut.

“Kami menyarankan nelayan dan pelayar untuk menghindari aktivitas di laut jika kondisi gelombang tinggi dan angin kencang masih berlangsung,” ujar Khairul.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para nelayan dan pelayar dapat mengambil langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan menghindari risiko kecelakaan di laut.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan
Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan
Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi
Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Pati Sudewo Bantah Peras Calon Perangkat Desa Rp2,6 Miliar
GUN Ketua LSM Sniper Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang
Terjaring OTT Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di Gedung Merah Putih KPK

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:07 WIB

Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:49 WIB

Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:32 WIB

Tingkatkan Kinerja, Komisi III DPR RI Setuju Usulan Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:48 WIB

Tangan Diborgol, Wali Kota Madiun Maidi Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Pemerasan & Gratifikasi

Berita Terbaru