Jakarta, Mevin.ID – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan sejumlah entitas anak usahanya.
“Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (16/6). Namun, Harli menambahkan bahwa pihaknya belum mendapat konfirmasi kehadiran Iwan pada hari yang dijadwalkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan ini akan berfokus pada posisi Iwan yang tak hanya menjabat sebagai Direktur Utama Sritex, tapi juga diduga memegang peran strategis sebagai direktur di tiga anak perusahaan Sritex. “Penting bagi penyidik untuk menelusuri peran dan keterlibatan dalam proses pengajuan serta pencairan kredit dari beberapa bank,” kata Harli.
Sebelumnya, Iwan telah diperiksa penyidik pada Selasa, 10 Juni 2025, dan dicecar sekitar 20 pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung selama hampir 10 jam. Saat itu, Iwan menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik, namun menolak membeberkan isi pemeriksaannya kepada publik.
Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang ditaksir melibatkan kredit bernilai triliunan rupiah itu. Mereka adalah:
- DS (Dicky Syahbandinata), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020;
- ZM (Zainuddin Mappa), eks Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020;
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), eks Dirut PT Sritex periode 2005–2022.
Penyidik menduga, kredit dari sejumlah bank kepada Sritex dan anak usahanya tidak sesuai prosedur dan mengandung unsur rekayasa dalam laporan keuangan maupun penggunaan dana.***