JAKARTA, Mevin.ID – Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali memicu tensi panas antara pemerintah dan parlemen.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, rencana penyesuaian tarif ini dinilai bukan solusi tunggal untuk menambal lubang defisit yang kian menganga.
Menkes: “Kenaikan Iuran Tak Bisa Ditunda”
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa kondisi keuangan BPJS Kesehatan diprediksi bakal mengalami defisit antara Rp20 hingga Rp30 triliun.
Meski pemerintah pusat akan menyuntik dana Rp20 triliun tahun ini, defisit tersebut diperkirakan akan terus berulang setiap tahun.
Menkes pun melontarkan pernyataan yang kini jadi sorotan publik. Ia menyebut premi BPJS masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk merokok.
“Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat menengah ke atas. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp42.000 sebulan, harusnya bisa (bayar iuran naik) ya,” ujar Menkes Budi di Kantor Kemenkes, Rabu (25/2/2026).
DPR Kritik Keras: Fokus pada Tata Kelola, Bukan Kantong Rakyat
Pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dingin dari Komisi IX DPR RI. Anggota Komisi IX, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa menaikkan iuran bagi peserta mandiri saat ini tidaklah tepat.
Ada beberapa poin krusial yang disoroti Edy terkait rencana kenaikan ini:
- Janji Pemutihan Belum Terealisasi: Pemerintah belum menuntaskan janji penghapusan tunggakan iuran peserta mandiri yang sempat digulirkan sejak Oktober 2025.
- Transparansi Data Aktuaria: DPR meminta adanya keterbukaan data yang bisa diuji publik sebelum iuran dinaikkan.
- Lalai Evaluasi Berkala: Sesuai Perpres No. 82/2018, iuran seharusnya dievaluasi maksimal 2 tahun sekali. “Faktanya, iuran tidak dievaluasi selama 5 tahun. Wajar jika publik mempertanyakan dasarnya sekarang,” tegas Edy.
Saran Solusi: Negara Harus ‘Nombok’ Duluan
Politikus PDI-P ini menyarankan, alih-alih membebani peserta mandiri, pemerintah seharusnya terlebih dahulu menyesuaikan kontribusi untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan PBPU Daerah. Hal ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab fiskal negara sebelum meminta rakyat membayar lebih.
“Kenaikan iuran tanpa reformasi tata kelola hanya akan menjadi solusi jangka pendek. Yang kita butuhkan adalah pembenahan sistemik agar JKN berkelanjutan secara adil,” tambahnya.
Data Defisit JKN 3 Tahun Terakhir:
|
Tahun |
Jumlah Defisit |
|---|---|
|
2023 |
Rp7,2 Triliun |
|
2024 |
Rp9,8 Triliun |
|
2025 |
Rp14 Triliun |
|
2026 (Prediksi) |
Rp20 – Rp30 Triliun |
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis secara resmi berapa angka kenaikan iuran yang direncanakan. Namun, wacana ini dipastikan akan terus menuai polemik mengingat daya beli masyarakat yang masih tertekan inflasi kesehatan.
Membandingkan iuran kesehatan dengan harga rokok mungkin terdengar logis secara angka, namun bagi banyak keluarga, setiap rupiah sangat berarti di tengah naiknya harga pangan. Setujukah Anda iuran BPJS naik tahun ini?***
Editor : Bar Bernad


























