Bekasi, Mevin.ID — BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, dan Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Drs. Saifuddin Siroj, di Aula Lantai II Kantor MUI Kota Bekasi, Kamis (27/11/2025).
Acara tersebut sekaligus menjadi momentum peresmian sejumlah unit baru di lingkungan MUI Kota Bekasi: Studio MUI TV, Lembaga Pendidikan dan Bimbingan (LPB) MUI, Galeri UMKM, Koperasi Syariah, serta produk Air Mineral Haltho MUI.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, menyambut baik kolaborasi ini dan menilai kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat perlindungan bagi para pengurus, anggota, serta pekerja keagamaan. Sementara peresmian MUI TV diharapkan menjadi sarana penyebaran dakwah Islam yang lebih kreatif dan positif.
Dukungan juga datang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, yang menilai kolaborasi lintas lembaga ini sebagai langkah maju penguatan layanan umat, termasuk sektor pendidikan, ekonomi umat, serta pemberdayaan UMKM.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus dan pekerja di bidang keagamaan.
Langkah ini, kata Fauzan, juga mendorong kolaborasi antara MUI, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga lembaga filantropi.
“Ini bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan percepatan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mendukung Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebagai komitmen pemerintah terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama mencakup edukasi, himbauan, dan fasilitasi perlindungan JKK dan JKM bagi anggota MUI dan pekerja keagamaan.
Pembiayaan program dapat dihimpun melalui dana kas masjid dan mushola, hibah pemerintah, kontribusi badan usaha melalui CSR, hingga donasi masyarakat seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf produktif.
Kerja sama ini juga memiliki dasar hukum keagamaan, yaitu Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 tentang penyaluran zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk iuran jaminan sosial ketenagakerjaan serta Fatwa DSN-MUI Nomor 147/DSN-MUI/XI/2012 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis prinsip syariah.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























