BEKASI, Mevin.ID – Kebijakan pemerintah pusat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara mendadak mulai memicu kendala layanan di lapangan. Di Kota Bekasi, tercatat sebanyak 113.800 peserta terdampak kebijakan pemutakhiran data nasional ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, mengakui adanya gangguan pelayanan, terutama bagi warga yang menjalani pengobatan rutin.
“Pastinya ada masalah, karena kegiatan ini dilakukan secara mendadak oleh pemerintah pusat. Untuk masyarakat yang rutin melakukan pengobatan, tentu akan bermasalah,” ujar Satia di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (10/2).
Solusi Bagi Warga: Segera Lapor ke Dinsos
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau warga yang status BPJS-nya nonaktif untuk tidak panik. Warga diminta segera melakukan validasi data ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi guna memastikan apakah mereka masih layak menerima bantuan atau perlu dialihkan ke skema lain.
Kepala Dinsos Kota Bekasi, Robert TP Siagian, menjelaskan bahwa proses reaktivasi bisa dilakukan dengan membawa dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Kartu BPJS Kesehatan.
-
Surat rujukan atau data medis (untuk yang sedang sakit/berobat).
Aktivasi “Satu Hari Jadi” untuk Kondisi Darurat
Dinsos menjamin proses aktivasi kembali bisa berjalan cepat, terutama bagi warga yang memiliki kebutuhan medis mendesak (urgen).
“Rata-rata bagi warga yang memang betul-betul membutuhkan, dalam hari yang sama statusnya sudah bisa aktif. Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Sosial dan BPJS,” tegas Robert.
Hingga saat ini, Dinsos mencatat sudah ada 586 peserta yang berhasil diaktifkan kembali, mayoritas merupakan pengidap penyakit kronis atau katastropik.
Alur Reaktivasi melalui SIKS-NG
Proses pemulihan status peserta dilakukan secara digital melalui aplikasi SIKS-NG. Petugas akan mengunggah dokumen warga untuk diverifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum terkoneksi kembali dengan sistem BPJS Kesehatan.
Langkah pemutakhiran data ini dilakukan negara untuk memastikan subsidi iuran tepat sasaran. Bagi warga yang sudah mampu secara ekonomi, pemerintah mendorong untuk beralih secara mandiri ke BPJS kategori Mandiri agar kuota PBI dapat dialokasikan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.***
Editor : Pratigto
Sumber Berita: Kompas


























