BANDUNG, Mevin.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan warga miskin penderita penyakit kronis di wilayahnya akan terus mendapat jaminan pelayanan kesehatan.
Keputusan ini diambil menanggapi keresahan sejumlah pasien, seperti penderita kanker, thalasemia, dan gagal ginjal, yang tidak dapat lagi berobat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka berhenti.
Mereka sebelumnya tergabung sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Setelah Kemensos melakukan penyesuaian data penerima bantuan iuran, nama mereka tercoret dari daftar.
Akibatnya, hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan terhenti, termasuk untuk pengobatan esensial seperti khemoterapi, transfusi darah, dan cuci darah.
Menanggapi kondisi darurat ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan pendataan menyeluruh terhadap warga terdampak.
Pemprov Jabar kemudian akan menanggung langsung pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu dan mengidap penyakit kronis tersebut.
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan resmi, Minggu (8/2/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat segera mengatasi kekosongan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan.
Dengan diambil alihnya pembayaran iuran oleh Pemda Provinsi Jabar, para penderita penyakit kronis yang terdampak tak perlu lagi menunda atau menghentikan pengobatan mereka. Mereka diharapkan dapat segera kembali mendapatkan layanan penuh di fasilitas kesehatan.
Langkah ini merupakan bentuk tanggap darurat Pemprov Jabar untuk menjamin kesinambungan layanan kesehatan dasar bagi warganya yang paling membutuhkan, sambil menunggu proses sinkronisasi dan verifikasi data lebih lanjut dengan pemerintah pusat.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























