JAKARTA, Mevin.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS gratis mulai Februari 2026.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun lempar tanggung jawab soal penonaktifan BPJS gratis ini meski kebijakan ini berisiko fatal bagi pasien-pasien dengan penyakit kronis atau yang butuh penanganan darurat seperti cuci darah atau tindakan operasi.
Menurut Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), setidaknya 160 pasien gagal ginjal telah melaporkan status PBI mereka yang dinonaktifkan.
KPCDI masih mendata laporan untuk memastikan pasien mana yang benar-benar tidak mampu membayar iuran.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan kebijakan sepihak. Tindakan ini merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta tetap sama,” jelasnya.
Bagi peserta terdampak, BPJS membuka opsi reaktivasi dengan tiga syarat:
1. Terdaftar dalam daftar penonaktifan Januari 2026.
2. Terbukti masuk kategori miskin/rentan berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.
Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika lolos verifikasi, status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
Respons Kemenkes dan Kemensos
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku telah berkomunikasi dengan BPJS, namun menegaskan kewenangan kebijakan PBI berada di Kemensos.
Kemenkes akan berpartisipasi dalam pertemuan antara Kemensos dan BPJS untuk mencari solusi terkait reaktivasi bagi pasien kronis seperti penerima cuci darah.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status BPJS-nya dinonaktifkan.
“Kalau ada rumah sakit, misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja. Nanti administrasinya bisa diproses,” ucapnya.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad


























