BPJS PBI Dinonaktifkan, Kebijakan Mensos Disorot! Nasib Pasien Kronis Bertaruh Nyawa 

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS gratis mulai Februari 2026.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun lempar tanggung jawab soal penonaktifan BPJS gratis ini meski kebijakan ini berisiko fatal bagi pasien-pasien dengan penyakit kronis atau yang butuh penanganan darurat seperti cuci darah atau tindakan operasi.

Menurut Tony Richard Samosir, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), setidaknya 160 pasien gagal ginjal telah melaporkan status PBI mereka yang dinonaktifkan.

KPCDI masih mendata laporan untuk memastikan pasien mana yang benar-benar tidak mampu membayar iuran.

Penjelasan BPJS Kesehatan

Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan kebijakan sepihak. Tindakan ini merupakan pelaksanaan dari Surat Keputusan Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga total jumlah peserta tetap sama,” jelasnya.

Bagi peserta terdampak, BPJS membuka opsi reaktivasi dengan tiga syarat:

1. Terdaftar dalam daftar penonaktifan Januari 2026.
2. Terbukti masuk kategori miskin/rentan berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis.

Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika lolos verifikasi, status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Respons Kemenkes dan Kemensos

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku telah berkomunikasi dengan BPJS, namun menegaskan kewenangan kebijakan PBI berada di Kemensos.

Kemenkes akan berpartisipasi dalam pertemuan antara Kemensos dan BPJS untuk mencari solusi terkait reaktivasi bagi pasien kronis seperti penerima cuci darah.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status BPJS-nya dinonaktifkan.

“Kalau ada rumah sakit, misalnya BPJS-nya dicoret, ya dilayani dulu saja. Nanti administrasinya bisa diproses,” ucapnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!
Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!
Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1
Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!
Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Bupati Cilacap, Ini Bocorannya!
Bareskrim Bongkar Imperium Judol Oei Hengky Wiryo, Rp530 Miliar Disetor ke Kas Negara
Harga Minyak Dunia Meroket, Trump Ancam Bakal ‘Gebuk’ Iran Lebih Parah dalam Sepekan ke Depan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 00:28 WIB

Budi Arie: Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus secara Adil!

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:51 WIB

Iran “Segel” Selat Hormuz bagi AS dan Israel, Harga Minyak Dunia Langsung Mendidih!

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:01 WIB

Respons Ketegangan Iran vs AS-Israel, TNI: Siaga 1

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:14 WIB

Ketum Projo Budi Arie: Kritik Rakyat Adalah Energi Bangsa, Bukan Ancaman!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:11 WIB

Heboh Video Pidato Netanyahu Punya 6 Jari, Benarkah Hanya Rekayasa AI?

Berita Terbaru