Jakarta, Mevin.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya penyaluran fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,13 triliun.
Temuan itu termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, yang memuat hasil pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi badan usaha milik negara (BUMN) dan badan-badan lainnya.
“Pemberian fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT DBM, PT IGP, dan PT CORII tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam laporan resmi mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Perusahaan Terlibat
BPK mencatat, pembiayaan bermasalah itu disalurkan kepada tiga perusahaan, yaitu:
- PT DBM sebesar Rp138,32 miliar
- PT IGP sebesar Rp271,72 miliar
- PT CORII sebesar Rp724,11 miliar
Total outstanding pembiayaan kepada tiga perusahaan tersebut mencapai Rp1,13 triliun, yang dikategorikan berpotensi merugikan keuangan negara akibat penyimpangan dari ketentuan pembiayaan yang seharusnya diberlakukan oleh LPEI.
Masalah Tata Kelola LPEI Kembali Disorot
Temuan ini menambah panjang daftar persoalan tata kelola di tubuh LPEI. Sebagai lembaga khusus yang dibentuk pemerintah untuk mendorong ekspor nasional melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, LPEI dituntut bekerja dengan prinsip prudensial dan akuntabel.
BPK tidak merinci lebih lanjut bentuk pelanggaran ketentuan tersebut, namun nilai kerugian potensial yang besar memunculkan kembali pertanyaan publik atas pengawasan internal dan akuntabilitas keuangan lembaga ini.
Desakan Evaluasi dan Tindak Lanjut
Dengan potensi kerugian triliunan rupiah, publik menanti langkah lanjut dari otoritas keuangan, termasuk Kementerian Keuangan sebagai pembina LPEI, serta aparat penegak hukum, untuk menyelidiki lebih lanjut apakah terdapat unsur kelalaian atau bahkan pelanggaran pidana dalam kasus ini.
BPK sendiri dalam laporan IHPS biasanya merekomendasikan langkah perbaikan sistemik dan tindakan hukum apabila ditemukan kerugian negara.***