Jakarta, Mevin.ID – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyatakan bahwa dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan, telah terpinggirkan,” ujar Mufti di Jakarta, Rabu (26/2).
Mufti menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme yang diatur dalam UUPK.
Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah gugatan secara bersama-sama (class action) karena kerugian yang dialami bersifat masif. Bahkan, pemerintah atau instansi terkait juga dapat turut serta melakukan gugatan mengingat besarnya kerugian dan jumlah korban yang tidak sedikit.
BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Selain itu, BPKN meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual.
“Pertamina harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan praktik pengoplosan ini. Kami juga mendorong Pertamina untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” tegas Mufti.
BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. “Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tambahnya.
Mufti menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, konsumen telah dirugikan karena dijanjikan bahan bakar dengan RON 92 (Pertamax) dengan harga lebih mahal, tetapi justru mendapatkan RON 90 (Pertalite) yang lebih rendah.
“Ini merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” ujarnya.
Kasus ini mencuat bersamaan dengan temuan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Selain menyebabkan kerugian negara akibat rekayasa ekspor-impor minyak mentah, praktik ini juga diduga menimbulkan kerugian besar bagi konsumen melalui tindak kejahatan pengoplosan bahan bakar.
BPKN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen.
Sementara itu, Pertamina diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kualitas produk yang dijual sesuai dengan standar yang dijanjikan.***


























