BPKN Desak Pertamina Bertanggung Jawab Atas Dugaan Pengoplosan Bahan Bakar

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi POM Bensin (SPBU)

i

Ilustrasi POM Bensin (SPBU)

Jakarta, Mevin.ID – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menyatakan bahwa dugaan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa, serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan, telah terpinggirkan,” ujar Mufti di Jakarta, Rabu (26/2).

Mufti menjelaskan bahwa konsumen yang dirugikan berhak menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT Pertamina melalui mekanisme yang diatur dalam UUPK.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah gugatan secara bersama-sama (class action) karena kerugian yang dialami bersifat masif. Bahkan, pemerintah atau instansi terkait juga dapat turut serta melakukan gugatan mengingat besarnya kerugian dan jumlah korban yang tidak sedikit.

BPKN mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

Selain itu, BPKN meminta Pertamina untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi yang jelas dan jujur kepada konsumen mengenai kualitas produk bahan bakar yang dijual.

“Pertamina harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat dugaan praktik pengoplosan ini. Kami juga mendorong Pertamina untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” tegas Mufti.

BPKN siap membuka diri bagi konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi terkait masalah ini. “Kami siap memberikan pendampingan dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya,” tambahnya.

Mufti menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti benar, konsumen telah dirugikan karena dijanjikan bahan bakar dengan RON 92 (Pertamax) dengan harga lebih mahal, tetapi justru mendapatkan RON 90 (Pertalite) yang lebih rendah.

“Ini merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa,” ujarnya.

Kasus ini mencuat bersamaan dengan temuan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Selain menyebabkan kerugian negara akibat rekayasa ekspor-impor minyak mentah, praktik ini juga diduga menimbulkan kerugian besar bagi konsumen melalui tindak kejahatan pengoplosan bahan bakar.

BPKN mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen.

Sementara itu, Pertamina diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan kualitas produk yang dijual sesuai dengan standar yang dijanjikan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi
Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama
Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus
Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik
Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG
bank bjb syariah Santuni Anak Yatim: Tebar Kebahagiaan dan Perkuat Kebersamaan di Ramadan 1447 H
Proyeksi Ekonomi RI Jadi Negatif, Airlangga Balas Kekhawatiran Fitch Soal Makan Bergizi Gratis
Perangi Scam! OJK Blokir 436 Ribu Rekening Penipu, Rp566 Miliar Dana Korban Diselamatkan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:54 WIB

Wasekjen Projo Zulhamedy Syamsi: UU BUMN No. 19 Tahun 2025 Perkuat Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Korporasi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:56 WIB

Lampu Kuning! Bappenas Sebut Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Jakarta dan Jatim Jadi Sorotan Utama

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:06 WIB

Rupiah Dekati Rp17.000, Menkeu Purbaya: Fondasi Ekonomi Kita Masih Bagus

Senin, 9 Maret 2026 - 20:18 WIB

Gas Pol Transisi Energi, Menteri Bahlil Siapkan ‘Sweetener’ untuk Konversi Motor Listrik

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:18 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Menkeu Purbaya Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional MBG

Berita Terbaru