Bandung, Mevin.ID — Polemik proses penjaringan Direktur Utama Perumda Tirtawening kembali mengemuka. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai seleksi direksi BUMD milik Pemkot Bandung itu berjalan tidak transparan dan rawan menabrak sejumlah regulasi penting.
Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menyampaikan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya celah serius dalam akuntabilitas hukum, terutama karena tahapan seleksi tidak dibuka secara jelas kepada publik.
Padahal, proses ini wajib tunduk pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) sebagaimana diatur dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018.
Enam Titik Kritis yang Dipertanyakan BPKP
BPKP menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus transparan sejak awal, terutama oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Wali Kota Bandung. Berikut poin-poin yang disorot:
- Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel)
Struktur dan nama anggota Pansel dinilai wajib diumumkan untuk memastikan independensi dan menghindari ruang KKN. - Pengumuman & Seleksi Administrasi
BPKP mempertanyakan tidak dipublikasikannya daftar calon yang lolos administrasi.
“Jika daftar nama saja ditutup, bagaimana publik bisa menilai proses ini adil?” kata Tarmizi. - Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
Publik tidak mengetahui lembaga pelaksana, metode penilaian, maupun materi UKK. Kerahasiaan ini, menurut BPKP, membuka potensi diskriminasi atau kolusi. - Penetapan Calon oleh Wali Kota
Nilai atau peringkat hasil UKK dan dasar penetapan tidak disampaikan ke publik.
Tarmizi menegaskan bahwa keputusan KPM harus berbasis meritokrasi, bukan “bisik-bisik”. - Kontrak Kinerja Dirut
BPKP meminta agar kontrak kinerja—minimal target utamanya—dipublikasikan agar warga Bandung dapat mengawasi langsung kinerja direksi.
Risiko Hukum Jika Proses Ditutup
Menurut BPKP, ketertutupan seleksi dapat menyeret Pemkot Bandung ke berbagai masalah hukum, di antaranya:
- Pelanggaran GCG & Maladministrasi,
yang berpotensi digugat melalui PTUN atau dilaporkan ke Ombudsman RI. - Membuka Celah KKN,
karena hasil seleksi dan pertimbangannya tidak dapat diuji publik.
BPKP mengingatkan, kondisi ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK atau Kejaksaan untuk menelusuri potensi penyimpangan.
Rekomendasi Mendesak untuk Wali Kota Bandung
BPKP menuntut Wali Kota sebagai KPM segera mengambil langkah konkret:
- Menerbitkan pedoman teknis seleksi yang wajib mengatur alur, waktu, dan metode publikasi hasil setiap tahapan.
- Melibatkan lembaga independen dalam UKK, serta mewajibkan hasilnya menjadi pertimbangan utama penetapan direksi.
“Hanya dengan proses yang transparan, Dirut Perumda Tirtawening akan memiliki legitimasi kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Tarmizi.
Ia menutup dengan pesan keras:
“Wali Kota Bandung harus buka-bukaan — demi air bersih dan kepentingan publik Kota Bandung.”***
Penulis : Bar Bernad

























