BPKP Desak Wali Kota Bandung Transparan dalam Seleksi Dirut Perumda Tirtawening

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID — Polemik proses penjaringan Direktur Utama Perumda Tirtawening kembali mengemuka. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menilai seleksi direksi BUMD milik Pemkot Bandung itu berjalan tidak transparan dan rawan menabrak sejumlah regulasi penting.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menyampaikan bahwa temuan mereka menunjukkan adanya celah serius dalam akuntabilitas hukum, terutama karena tahapan seleksi tidak dibuka secara jelas kepada publik.

Padahal, proses ini wajib tunduk pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) sebagaimana diatur dalam PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018.

Enam Titik Kritis yang Dipertanyakan BPKP

BPKP menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi harus transparan sejak awal, terutama oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Wali Kota Bandung. Berikut poin-poin yang disorot:

  1. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel)
    Struktur dan nama anggota Pansel dinilai wajib diumumkan untuk memastikan independensi dan menghindari ruang KKN.
  2. Pengumuman & Seleksi Administrasi
    BPKP mempertanyakan tidak dipublikasikannya daftar calon yang lolos administrasi.
    “Jika daftar nama saja ditutup, bagaimana publik bisa menilai proses ini adil?” kata Tarmizi.
  3. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
    Publik tidak mengetahui lembaga pelaksana, metode penilaian, maupun materi UKK. Kerahasiaan ini, menurut BPKP, membuka potensi diskriminasi atau kolusi.
  4. Penetapan Calon oleh Wali Kota
    Nilai atau peringkat hasil UKK dan dasar penetapan tidak disampaikan ke publik.
    Tarmizi menegaskan bahwa keputusan KPM harus berbasis meritokrasi, bukan “bisik-bisik”.
  5. Kontrak Kinerja Dirut
    BPKP meminta agar kontrak kinerja—minimal target utamanya—dipublikasikan agar warga Bandung dapat mengawasi langsung kinerja direksi.

Risiko Hukum Jika Proses Ditutup

Menurut BPKP, ketertutupan seleksi dapat menyeret Pemkot Bandung ke berbagai masalah hukum, di antaranya:

  • Pelanggaran GCG & Maladministrasi,
    yang berpotensi digugat melalui PTUN atau dilaporkan ke Ombudsman RI.
  • Membuka Celah KKN,
    karena hasil seleksi dan pertimbangannya tidak dapat diuji publik.

BPKP mengingatkan, kondisi ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK atau Kejaksaan untuk menelusuri potensi penyimpangan.

Rekomendasi Mendesak untuk Wali Kota Bandung

BPKP menuntut Wali Kota sebagai KPM segera mengambil langkah konkret:

  • Menerbitkan pedoman teknis seleksi yang wajib mengatur alur, waktu, dan metode publikasi hasil setiap tahapan.
  • Melibatkan lembaga independen dalam UKK, serta mewajibkan hasilnya menjadi pertimbangan utama penetapan direksi.

“Hanya dengan proses yang transparan, Dirut Perumda Tirtawening akan memiliki legitimasi kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Tarmizi.

Ia menutup dengan pesan keras:
“Wali Kota Bandung harus buka-bukaan — demi air bersih dan kepentingan publik Kota Bandung.”***

Facebook Comments Box

Penulis : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki
Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!
Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan
Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan
Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya
Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1
Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”
“Pak Dedi, Pangalereskeun Jalan Abdi,” Isak Kecil dari Kegelapan Subuh di Pelosok Garut

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:06 WIB

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:56 WIB

Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:11 WIB

Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya

Berita Terbaru